Syekh Dr. Musthafa al-Khin dkk menerangkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i juz 5, hal. 12, bahwa terdapat lima hikmah pensyariatan wakaf.
Pertama, membuka pintu taqarrub (pendekatan diri kepada Allah).
Tidak ada hal yang lebih dicintai seorang mukmin melebihi kedekatannya dengan Allah sang maha pencipta. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi, saat seorang Muslim dekat dan dicintai Tuhannya, maka ia akan dijaga mata, tangan, kaki, telinga, dan seluruh tubuhnya.
Oleh sebab itu, Islam memberi banyak pintu kebaikan yang dapat meningkatkan kecintaan Allah kepada manusia, di antaranya dengan pensyariatan wakaf.
Muslim yang rela mendermakan hartanya dengan cara berwakaf berarti telah membuka ruang selebar-lebarnya mendekati Tuhannya. Sepanjang harta wakaf masih dimanfaatkan, pihak pewakaf mendapat kucuran pahala tanpa harus ikut beramal, bahkan pahalanya tidak putus setelah ia mati meninggalkan dunia.