OKU SATU- Hingga Agustus 2023, utang pelanggan PDAM Tirta Raja OKU kabarnya sangat tinggi. Bahkan di sebut sebut, tunggakan pelanggan menembus Rp 13 miliar. Atau Rp13 .017.189.828.
Nominal tersebut berasal dari 13.434 pelanggan PDAM Tirta Raja OKU yang menunggak. Sementara total pelanggan PDAM OKU mencapai 18.517.
Rinciannya, pelanggan di kota baturaja sebesar Rp11.627.110.500. Pelanggan di kecamatan Lubuk Batang Rp636.560.600, dan pelanggan di kecamatan Lubuk Raja sebesar Rp753 .518.725.
Tunggakan tersebut berasal dari pelanggan aktif dan tunggakan pelanggan pasif atau pelanggan yang sudah di putus.
Baik pelanggan di kota Baturaja, Lubuk Batang maupun pelanggan di kecamatan Lubuk Raja.
“Tunggakan pelanggan PDAM Tirta Raja OKU mulai 1 bulan sampai 5 tahun,” ujar sumber kepada jurnalis okusatu.
Menurut sumber, tunggakan pelanggan PDAM Tirta Raja di pastikan berkurang. hal itu, masih kata sumber sejalan dengan kerjasama PDAM Tirta Raja dengan kejaksaan OKU terkait penyelesaian tagihan tunggakan pelanggan PDAM Tirta Raja.
“Saya yakin, kerjasama PDAM Tirta Raja dengan kejaksaan OKU membuahkan hasil. Dalam artian pelanggan yang nunggak langsung bayar. Karena takut berurusan dengan pihak kejaksaan,”ujar sumber.
BCA JUGA ; Nunggak Bayar PDAM, Kejari OKU Turun Tangan
Umur Utang Pelanggan 4 Tahun
Direktur PDAM Tirta Raja H. Abi Kusno, melalui Kasi Humas PDAM Tirta Raja Elfanco mengaku kurang tahu persis nominal tunggakan pelanggan PDAM Tirta Raja.
Tak hanya itu, Ia juga mengaku kurang tahu persis jumlah pelanggan yang menunggak. ”Yang pasti tunggakan pelanggan tertinggi 3-4 tahun,” ujar Fanco.
Pelanggan PDAM Tirta Raja, lanjut Fanco terdiri dari pelanggan atau masyarakat umum, tempat usaha dan lainnya.
”Termasuk ada juga perkantoran di OKU yang nunggak pembayarannya,” tandasnya.
Untuk pelanggan yang menunggal 3 bulan, secara bertahap akan mendapat pemanggilan dari pihak kejaksaan OKU .
“Ada berapa pelanggan yang sudah di kirim surat pemanggilan saya juga kurang tahu persisnya,” tandasnya.
Beragam alasan pelanggan PDAM Tirta Ogan terpaksa menunggak pembayaran. Mulai dari air PDAM tak mengalir, mengalir tak lancar, kualiatas air yang disalurkan ke pelanggan buruk dan tak layak di pakai untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.
Semetara tagihan tetap wajib di bayar oleh pelanggan.
“Air tidak mengalir, kenapa kami harus bayar, rugilah kita. Makanya PDAM jangan seenaknya menuntut kami wajib bayar. Sementara hak kami tidak dipenuhi, itukan egois dan mau enak sendiri namnya,” tandasnya. (15)