OKU SATU – Jumlah perempuan bersatus janda di Kabupaten OKU selama tahun 2021-2022-2023 yang tercatat dipengadilan agama sebanyak 1.261.
Faktor ekonomi mendominasi penyebab kasus perceraian di Kabupaten OKU sepanjang Januari hingga Juni 2023. Tercatat kasus cerai yang terjadi sebanyak 231 kasus.
“Kemudian disusul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan selingkuh, ” ujar PLH Panitera Pengadilan Agama Baturaja Kelas 1A Ahmad Hidayat, Kamis 8 Juni 2023.
Angka perceraian, kata dia, masih sedikit namun dikhawatirkan terjadi penambahan. Sebab jika dibandingkan dengan dua tahun terakhir (2021-2022), angka perceraian meningkat.
“Pada tahun 2022, angka perceraian bertambah 3 kasus, ” ungkapnya.
Pada tahun 2021, perceraian di Kabupaten OKU terjadi sebanyak 613 kasus, kemudian pada 2022 bertambah 3 kasus menjadi 615 kasus.