Jangan Kaget, Masa Berlaku SIM Berubah, Sesuai Tanggal Penerbitan Bukan Tanggal Lahir, Ini Aturannya
OKU SATU – Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib dimiliki seseorang yang akan mengemudikan kendaraan. Baik kendaraan roda dua maupun lainnya.
Benda tersebut menjadi dokumen penting, dan wajib dibawa saat berkendara jika tidak ingin disebut pelanggar.
Masa berlaku SIM yang dimiliki seseorang adalah lima tahun. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 pasal 4 ayat (1) tentang penerbitan dan pendanaan SIM.
Baca juga :
Dana Desa Tahap 2 Siap Digelontorkan, Se OKU Raya Segini Totalnya
Tertipu Pengganda Uang, Warga Belitang Rugi Puluhan Juta
Dan SIM bisa diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir. Sebaiknya, SIM diperpanjang sebelum berakhir, untuk menghindari pembuatan SIM dari awal yang cukup memakan waktu.
Nah, selama ini masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal dan bulan lagi. Ini berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi, dan ketetapan masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemohon.