Nasional

PPPK Paruh Waktu: Honorer R2/R3 Bisa Dipecat Jika Melanggar 11 Hal Ini

×

PPPK Paruh Waktu: Honorer R2/R3 Bisa Dipecat Jika Melanggar 11 Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Honorer R2 R3

Tenaga honorer dengan kategori R2 dan R3 kini tak bisa lagi bersantai.

Pemerintah sudah memastikan mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai kebijakan terbaru.

Namun, jangan senang dulu. Jadi PPPK paruh waktu bukan berarti status aman.

Justru ada lebih banyak risiko diberhentikan ketimbang PPPK biasa.

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang diteken langsung oleh MenPAN-RB Rini Widyantini, ada 11 alasan yang bisa bikin PPPK paruh waktu diberhentikan.

BACA JUGA Suhu Udara Hangat, BMKG Sebut Bakal Terjadi Hingga Juni 2025

Jumlah ini lebih banyak dari ASN atau PPPK biasa yang hanya punya 9 alasan pemecatan.

Ini 11 Hal yang Harus Diwaspadai PPPK Paruh Waktu:

  • Diangkat menjadi ASN atau PPPK penuh waktu

  • Mengajukan pengunduran diri

  • Meninggal dunia

BACA JUGA Gas Metana Dobrak Permukaan Tanah, Warga OKU Timur Heeeboh….

  • Menyimpang dari nilai Pancasila dan UUD 1945

  • Mencapai usia pensiun atau kontraknya habis

  • Langgar aturan organisasi atau kebijakan pemerintah

  • Alami gangguan kesehatan fisik/mental hingga tak bisa bekerja

BACA JUGA Aliran Sesat Islam Sejati, Ubah Kalimat Syahadat, Haji Diganti Ziarah Makam Lokal, Pimpinannya Tobat

  • Terlibat pelanggaran disiplin berat

  • Terjerat pidana dan divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap

  • Gabung atau jadi pengurus partai politik

  • Alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News