Ahli Waris Meninggal Apakah Masih dapat Warisan
Persembahan Ust.Yasin
Soal:
Makmane sebenahknye waris Dalam bahasan ilmu Faraidh beberapa waktu yang lalu ustaz sempat membahas bahwa ahli waris yang telah meninggal dunia dek dapat harte waris (tidak mendapatkan bagian warisan).
Lain pule diagok lain (Akan tetapi dalam bahasan yang lain) men ahli wahis matei injuk-I dio wahis (jika ahli waris meninggal maka akan tetap mendapatkan bagian warisannya). Mak-mane benahnya cramah ustadz (Manakah pernyataan tersebut yang benar dan berdasarkan apa dalil tentang ini).
Sebelum menjawab secara singkat saya berikan pengantar, silahkan disimak baik-baik.
Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat perihal harta warisan adalah menunda pembagian harta warisan.
Penundaan ini terjadi dengan berbagai alasan, di antaranya masih adanya salah satu orang tua yang masih hidup, adanya harapan nilai jual yang lebih tinggi di waktu mendatang.
Adanya salah satu ahli waris yang menempati rumah warisan dan belum mampu memiliki rumah sendiri, hingga karena semua ahli waris sudah mapan secara ekonomi dan tidak benar-benar membutuhkan harta warisan tersebut.
Pun ada juga—bahkan sering—pembagian harta warisan menjadi tertunda karena permasalahan yang timbul di antara para ahli waris.
Yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa harta warisan merupakan hak bagi setiap orang yang secara sah menjadi ahli waris dari orang yang meninggal dunia.
Karena ini menjadi hak maka pemilik hak dapat memintanya kapan pun ia mau baik ketika ia membutuhkan ataupun tidak membutuhkan.
Dan karena harta warisan merupakan hak maka menunda pembagian warisan tanpa ada kerelaan dari semua ahli waris yang ada adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan.
Tidak dibenarkan karena penundaan ini menjadikan hak orang lain menjadi terganggu.
Berbeda masalahnya apabila penundaan itu merupakan kesepakatan dengan penuh kerelaan semua ahli waris karena adanya alasan tertentu.
Meskipun hal ini juga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya permasalahan di kemudian hari.
Sering terjadi di masyarakat di mana penundaan pembagian harta warisan—bahkan dengan niat dan alasan yang baik dari seluruh ahli waris—berujung pada permasalahan yang rumit di antara para ahli warisnya.
Sebagai contoh kasus sederhana, seorang meninggal dunia dengan ahli waris A, B, C, dan D. Harta yang ditinggalkan berupa sebuah rumah yang cukup besar.
Semuanya sepakat untuk tidak segera membagi rumah warisan itu dengan alasan yang cukup baik, yakni rumah itu biar dihuni oleh si D sampai ia mampu membeli rumah sendiri.
Juga mereka beralasan agar pada saat-saat tertentu rumah tersebut bisa menjadi basecamp keluarga ketika mereka yang kini telah tinggal di berbagai kota datang di kota asal mereka.
Seiring berjalannya waktu terjadilah beberapa peristiwa. Si A meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa orang anak.
Lalu disusul D meninggal dunia yang juga meninggalkan beberapa orang anak dan posisinya masih menempati rumah warisan orang tuanya.
Permasalahan kemudian muncul ketika anak-anak si D ingin membagi rumah yang selama ini mereka tempati.
Mereka tak tahu dan bahkan tak mau tahu bahwa rumah yang selama ini ditempati bukan milik orang tuanya secara keseluruhan.
Ada hak-hak saudara orang tua mereka di sana.
Permasalahan semakin berkembang. Anak-anak dari si A juga menuntut rumah itu karena tahu bahwa ada hak orang tuanya di rumah tersebut.
Namun anak-anak si D tak mau tahu. Pada akhirnya yang terjadi bisa ditebak, minimal tali silaturahim keluarga itu menjadi retak dan putus, dan tak jarang tindakan pidana terjadi di antara mereka demi mendapatkan harta warisan yang dianggap sebagai haknya.
Kasus yang demikian itu sangat sering terjadi di masyarakat dengan berawal dari satu keputusan; menunda pembagian harta warisan.
Karenanya sangat dianjurkan agar tidak lama setelah selesainya pengurusan jenazah beserta berbagai hal yang berkaitan dengannya pembagian harta warisan segera dilakukan.
Namun demikian juga perlu digarisbawahi bahwa membagi harta warisan tidak berarti menjual harta tersebut. Pun segera membagi harta warisan tidak berarti segera menjual harta tersebut.
Segera membagi warisan bisa diartikan sebagai langkah bersama untuk menentukan berapa bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan yang ada.
Bila setiap ahli waris telah mengetahui bagiannya masing-masing maka langkah berikutnya adalah masalah teknis membagi objek warisan.
Satu kasus memungkinkan harta warisan bisa dibagi secara tunai dan segera pada saat itu juga.
Namun tidak sedikit kasus dalam pembagian warisan di mana harta warisan sulit untuk segera dibagi karena berbagai alasan.
Berita Acara Pembagian Warisan Pada kasus di mana harta warisan sulit untuk segera dibagi maka diketahuinya terlebih dahulu bagian masing-masing ahli waris adalah langkah awal yang tepat.
Selanjutnya, yang disarankan adalah menuangkan penetapan bagian-bagian itu ke dalam satu bentuk tulisan hitam di atas putih—semacam berita acara—yang ditandatangani oleh semua pihak di atas materai lengkap dengan para saksi.
Bubuhkan pula catatan-catatan yang diperlukan dalam berita acara tersebut.
Terlalu formal? Ya. Untuk ukuran urusan keluarga dan kebiasaan masyarakat kita yang menjunjung tinggi nilai saling percaya mungkin hal ini dirasa terlalu formal.
Tapi yakinlah, legalitas seperti itu sangat bermanfaat untuk mencegah berbagai permasalahan yang sangat mungkin lahir dari pembagian warisan.
Kasus sebagaimana dicontohkan di atas barangkali tidak akan menjalar permasalahannya dan akan lebih mudah diselesaikan bila dari awal telah dibuat kesepakatan tertulis di antara ahli waris.
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa membagi harta warisan tidak berarti menjual aset warisan.
Ketika setiap ahli waris telah mengetahui berapa bagian untuk dirinya, maka membagi aset warisan adalah soal teknis.
Tidak setiap aset warisan harus dijual kepada pihak ketiga untuk kemudian dibagi uangnya.
Bisa jadi di antara ahli waris ada yang mau membayar kepada ahli waris yang lain sesuai dengan bagiannya dari aset warisan tersebut yang kemudian aset tersebut menjadi miliknya.
Dalam istilah Jawa ini disebut dengan njujuli. Atau, bila aset warisan tersebut dirasa memiliki nilai bisnis yang besar maka bisa dijadikan sebagai modal usaha bersama yang kelak hasilnya akan dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian warisan masing-masing.
Misal, bila si A mendapat bagian 1/4 dari harta warisan maka juga mendapat 1/4 dari hasil usaha bersama tersebut.
Walhasil, selama tidak ada alasan yang kuat dan kesepakatan bersama penuh kerelaan menunda pembagian warisan bukanlah tindakan yang dibenarkan.
Tak ada alasan untuk menunda-nunda memberikan hak orang lain. Adalah hak ahli waris untuk menuntut dibaginya harta peninggalan tersebut.
Namun juga penuntutan hak semestinya tidak dilakukan dengan mengorbankan hak ahli waris lainnya.
Contoh kasus: ada keluarga yang ditinggal Ayahnya kemudian harta warisan belum dibagikan, selanjutnya ada anaknya laki-laki yang sebenarnya menjadi ahli waris juga telah meninggal, pertanyaannya akankah anak laki-laki yang telah meninggal ini mendapatkan warisan?
Jawaban dari contoh dan pertanyaan adalah sebagai berikut
Apa yang membuat Anda bingung memang harus diklarifikasi.
Karena pada hakekatnya kedua pernyataan diatas itu benar dan tidak saling bertentangan. Seorang anak yang menjadi ahli waris ayahnya karena wafat, akan mendapat warisan.
Walaupun pembagian warisan belum ditetapkan, namun haknya atas harta benda peninggalan ayahnya sudah pasti.
Barangkali ada kendala tertentu sehingga pembagian warisan belum terlaksana.
Hal wajar saja dan kasusnya sering terjadi. Namun begitu sang Ayah wafat, secara otomatis sudah jelas hak masing-masing ahli waris.
Tinggal menghitung berapa hutang almarhum, piutang, wasiat, dan penetapan hak-hak lainnya atas harta almarhum.
Maka kalau ada seorang di antara ahli waris yang wafat, haknya tidak akan hangus. Meski belum ada di tangan, namun haknya akan tetap ada dan tidak hilang.
Bila dia punya isteri, maka isterinya ini akan menerima warisan dari harta suaminya, bukan dari mertuanya.
Hak seorang isteri dari harta suaminya adalah 1/4 atau 1/8. Dan bila si ahli waris ini meninggalkan anak, anak-anaknya pun akan mendapat warisan dari harta Ayahnya.
Bukan dari kakek mereka.
Ahli Waris Yang Meninggal Duluan
Adapun pernyataan bahwa seorang ahli waris yang meninggal tidak mendapat warisan adalah dalam kasus di mana sang Ayah masih hidup dan si anak yang seharusnya menjadi ahli waris meninggal duluan.
Maka anak itu memang tidak akan menerima warisan dari Ayahnya. Sebab Ayah -yang biasanya menjadi pemberi warisan itu- kan masih hidup, sedangkan si anak -yang biasanya menerima warisan- malah meninggal duluan.
Maka hukumnya jadi terbalik, bukan anak yang menerima warisan dari ayahnya, tapi malah justru si ayah yang menerima warisan dari anaknya yang meninggal dunia.
Dan memang dalam hukum waris, ada sebuah aturan bahwa yang memberi warisan harus meninggal terlebih dahulu, dan yang menerima warisan harus masih hidup saat itu.
Mari kita buat ilustrasi lain. Ada pasangan suami isteri. Kalau suaminya meninggal duluan, maka isteri menjadi ahli waris. Dan isteri berhak mendapatkan harta 1/8 suaminya, atau 1/4 bila si suami tidak punya anak.
Tapi seandainya isteri meninggal duluan, maka suaminya menjadi ahli waris dari isterinya. Suaminya berhak atas 1/4 harta isteri atau 1/2-nya bila isteri tidak punya anak.
Kasus Anak Meninggal Duluan
Bila seorang anak meninggal dan ayahnya masih hidup, tentu saja ayah akan menjadi ahli waris dari anaknya.
Hak ayah atas harta anaknya sebesar 1/6 bagian. Bila kemudian si Ayah meninggal juga, isteri si anak tidak menerima warisan dari harta mertuanya.
Demikian juga, anaknya anak juga tidak menerima warisan dari kakeknya, apabila kakek itu masih punya anak lain selain ayah si cucu.
Referensi:
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي (5/ 75) 4- وَلَدُ الْاِبْنِ ، وَيُحْجَبُ أَوْلَادُ الْاِبْنِ ذُكُوْرًاً كَانُوْا أَمْ أُنَاثاً ، بِالْاِبْنِ ، سواء كان أباهم ، أو عماً لهم ، لإدلائهم به ، أو لأنه عصبة أقرب منهم . وهذا حكم مجمع عليه بين العلماء . وهكذا كل ولد ابن ، يحجب من هو أبعد منه . وتزيد بنات الابن أنهن يحجبن بالبنتين إلا إذا كان معهن من يعصبهن من أبناء الابن سواء كان في درجتهن ، أو هو أسفل منهنّ
Artinya: Cucu baik laki-laki atau perempuan terhalang hak warisnya dengan keberadaan anak laki-laki.
Bagaimana solusinya agar cucu dapat…, cucu bisa dapat melalu hibah atau wasiat, tapi wasiat tidak dibenarkan jika melebihi sepertiga harta waris dan itu dilaksanakan ketika pemberi wasiat telah meninggal.
Referensi:
فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين (3/ 198) بَابٌ فِي الْوَصِيَّةِ هي لغة الإيصال من وصى الشيء بكذا وصله به لأن الموصي وصل خير دنياه بخير عقباه وَشَرْعًا تَبَرُّعٌ بِحَقٍّ مُضَافٍ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ وَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ إِجْمَاعًا وإن كانت الصدقة بصحة فمرض أفضل فينبغي أن لا يغفل عنها ساعة كما صرح به الخبر الصحيح ما حق أمرىء مسلم له شيء يوصي فيه يبيت ليلة أو ليلتين إلا ووصيته مكتوبة عند رأسه أي ما الحزم أو المعروف شرعا إلا ذلك لأن الإنسان لا يدري متى يفجؤه الموت وتكره الزيادة على الثلث إن لم يقصد حرمان ورثته وإلا حرمت
Artinya pokok-nya: Wasiat menurut syariat adalah pemberian hak yang pelaksanaannya dilakukan setelah meninggalnya orang yang berwasiat.
Dibawah ini sedikit dasar tentang pembagian harta waris
QS An-Nisa’ 4:11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَييْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.
Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
QS An-Nisa’ 4:12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Artinya: Berikan warisan kepada yang berhak, jika masih tersisa maka harta itu untuk keluarga lelaki terdekat.
Hadits riwayat Muslim
اِقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ
Artinya: Bagilah harta warisan di antara ahli waris berdasarkan Al-Quran.
Semoga penjelasan ini jelas dan keterangan ini terang. Seterang matahari di siang yang terik.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh



