MUARADUA, OKU SELATAN – Kondisi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, kian memprihatinkan.
Penjara ini kini dihuni 332 narapidana, meski daya tampung aslinya hanya mampu menampung 110 orang.
Kepala Lapas Muaradua, Hero Sulistiyono, mengungkapkan jumlah warga binaan terus meningkat, melampaui batas kapasitas yang ditetapkan.
Mayoritas penghuni merupakan terpidana kasus narkoba yang menjalani hukuman panjang.
BACA JUGA Korban Kebakaran di OKU Selatan Dikunjungi Wabup, Ini yang Diberikannya
“Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Kami harus mengambil langkah-langkah agar over kapasitas tidak semakin parah,” ujar Hero saat ditemui di Muaradua.
Menghadapi lonjakan penghuni, pihak Lapas mengambil sejumlah solusi. Mereka mempercepat proses layanan hak-hak narapidana seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Tujuannya, agar warga binaan yang memenuhi syarat bisa segera menghirup udara bebas lebih cepat.
BACA JUGA FJ Sodok Santrinya Berkali-kali Sejak Maret 2025, Bantah Korbannya Lebih dari Satu
Selain itu, Lapas Muaradua juga rutin memindahkan napi yang telah berkekuatan hukum tetap ke lembaga pemasyarakatan lain yang masih memiliki ruang, terutama Lapas khusus narkoba di Banyuasin dan Muara Beliti.
Menurut Hero, narapidana yang dipindahkan umumnya adalah mereka yang divonis lebih dari lima tahun penjara.
Langkah ini diambil demi menjaga kenyamanan dan keamanan di dalam lapas yang semakin sesak.
Pihak Lapas berharap, upaya ini bisa mengurangi tekanan kapasitas sehingga kondisi hunian tidak makin sempit dan warga binaan tetap mendapatkan hak-hak dasar mereka selama menjalani masa hukuman. ***
BACA JUGA Canda Hubungan Intim Berujung Petaka, Pisau Daging Bantai Sohib Kental Tanpa Ampun












