OKUSATU.id – Hiburan orgen tunggal yang memakai jasa Disc Jockey (DJ), musik remix di acara hiburan segera ditertibkan.
Hal ini merupakan hasil duduk bersama antara Forkopimda OKU dan Polres OKU.
Dalam rapat lintas sektoral itu, dibahas soal penertiban. Selain soal hiburan orgen tunggal yang memakai jasa DJ, juga larangan house musik dan pemberantasan narkoba.
“Dari hasil Kesepakatan, Segera akan dilakukansosialisasi terkait penertiban aturan dan larangan musik remix, house music, serta DJ pada orgen tunggal dalam setiap kegiatan masyarakat di Kabupaten OKU, ” terang Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo.
Baca juga :
Jokowi Diperiksa di Mapolresta Solo, Ijazah Siap Disita
Acungkan P*rang Saat Transaksi HP, Pemuda OKU Selatan Diringkus Polisi di Kudus
Tak hanya itu, penerbitan surat edaran sebagai proses penyusunan perda akan dibuat. Sehingga dengan adanya langkah terpadu lintas sektoral ini, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dan penertiban penggunaan orgen tunggal dapat berjalan efektif,
“Dapat menciptakan ketertiban umum serta keamanan masyarakat yang kondusif di Bumi Sebimbing Sekundang” Harapnya. (17)












