OKUSATU.id – Seorang pemuda berusia 33 tahun, warga Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang, Kabupaten OKI Selatan, kini berurusan dengan pihak kepolisian wilayah Polres OKU.
Hal ini dipicu aksi panjang tangannya yang berbuah pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adalah Leo, seorang petani warga Kecamatan Simpang, kini ia ditahan di Polsek Baturaja Timur. Leo dìtangkap petugas atas laporan Yeni (37) warga Lubuk Batang.
Leo dìtangkap petugas saat berada dì perempatan jalan lintas Sumatera Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Jumat 22 Agustus 2025.
Baca juga :
Listrik Padam, Hujan Deras, Puting Beliung Bikin Desa Porak poranda
Aksi pencurian dilakukan Leo pada 1 Agustus 2025. Pada pukul 02.00 wib dini hari, Leo menerobos masuk ke kamar Yeni dì mess pegawai pecel lele.
Leo masuk ke kamar melalui pintu samping, setelah merusak pintu tersebut.
Setelah aksinya menerobos lancar luncur, Leo tak mau membuang waktu. Langsung saja tangannya lincah menjarah barang di dalam kamar Yeni.
Dalam aksi itu, Leo mengambil 1 (satu) Unit HP Merk Y03t warna hijau permata milik korban dan 1 (satu) Unit HP Merk Samsung warna biru berikut charger.
Baca juga :
Aksi itu berjalan mulus. Meski posisi HP berada di dekat Yeni yang tengah tertidur pulas.
Pada pukul 03.00 wib, Yeni terbangun. Dengan kondisi setengah sadar, Yeni kaget bukan kepalang. Karena ia tak mendapati HP miliknya.
Pasca peristiwa itu, Yeni melaporkan peristiwa itu ke Polsek Baturaja Timur. Berbekal informasi, petugas melacak keberadaan pelaku di Perempatan Desa Tanjung Baru.
Tak mau buruannya lepas, petugas langsung memburu pelaku ke lokasi. Pada pukul 19.00 wib, pelaku mendapati Leo di lokasi sembari memegang HP curian.
“Setelah didapatkan bukti permulaan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan. aat ini telah diamankan ke mapolsek Baturaja Timur beserta barang bukti, ” Pungkas Kanit Reskrim IPDA Andi Hendrianto. (17)











