Gembok Kios Pasar Atas Dirusak, Polisi Olah TKP Ulang
OKUSATU.id – Kasus pemasangan police line di kios pasar atas berlanjut. Pihak Polsek Baturaja Timur kembali melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP), Kamis 2 April 2026.
Olah TKP terkait rusaknya gembok di sejumlah ruko di bawah naungan Perumda Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Selasa 17 Maret 2026.
Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Andi Hendrianto didampingi Kanit Intel Iptu Riki Kifli, serta beberapa anggota Polsek Baturaja Timur mendatangi kembali kios yang dilaporkan oleh Djoni Rahman lantaran dinilai terjadi tindak pidana pengrusakan.
Berita terkait :
Enam Kios Pasar Atas Dipasang Garis Polisi, Ada Apa ?
Anggota Polsek melakukan pemeriksaan ulang pada kios B – 33, B – 36, dan B – 19. Fakta dilapangan menunjukkan data yang mengejutkan.
Dimana Kios bernomor B – 19 milik Harbeni menunggak lima tahun. Kios B – 82 atas nama M Ridwan menunggak dua belas tahun.
Kios B – 78 milik Elmawati menunggak delapan tahun. Kios B – 91 dan B – 94 menunggak empat tahun.
Anehnya, pemilik kios B – 90 tidak diketahui sama sekali karena tidak tercatat dalam data Unit Pasar Atas.
“Kita cuma melakukan olah TKP untuk mendapatkan titik terang,” Ujar Ipda Andi.
Baca juga :
Namun, fakta investigasi menunjukkan indikasi masalah lain. Djoni Rahman mengklaim memiliki kios sejak tahun 2020 dengan dasar kepemilikan kios dari PD Pasar. Anehnya, ia mengeluarkan pernyataan yang saling bertentangan.
“Saya sudah tidak menempati kios tersebut sejak 2019,” Ucap Djoni.
Sementara pada kios nomor 78 (nomor baru) atau kios nomor 36 ( nomor lama) yang dilaporkan Djoni Rahman juga dirusak, secara data Perumda pasar bukanlah milik nya melainkan milik Elmawati. Dan kios B19 yang dilaporkan milik Harbeni.
“Saya paham, aset milik pemerintah untuk dijadikan pribadi tidaklah sah,” Jelas Djhoni
Sementara, Kepala Perumda pasar saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak,” Kita serahkan Sepenuhnya kepada kuasa hukum, Kita Hormati proses Hukum yang sedang Berjalan,” Tutupnya (17)












