Pemkab OKU Terapkan WFH Tiap Jumat, Kecuali Jabatan Ini
OKUSATU.id – Kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan Pemkab OKU Jumat tiap pekannya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKU Nomor: 800.1.5/233/XLII/II/2026 tertanggal 1 April 2026.
Edaran ini tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program efisiensi nasional.
Baca juga :
Sistem kerja fleksibel pun mulai diterapkan dengan pengaturan komposisi pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) dan dari kantor (WFO) sesuai kebutuhan masing-masing OPD.
“Meskipun WFH, pelayanan tetap berjalan maksimal, WFH bukan berarti santai dan bermalas- malasan, ASN tetap harus produktif,” ujar Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.
Sebagai penopang utama kebijakan ini, Pemkab OKU mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan.
Pemanfaatan e-Kinerja BKN, tanda tangan elektronik, absensi digital, SIMPEG, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi fokus penguatan agar kinerja ASN tetap terukur dan transparan.
Baca juga :
Tinjau Pemasangan Box Culvert, Kapolres OKU : Banjir Mulai Menyusut
Tak hanya itu, rapat, bimbingan teknis, seminar hingga konferensi diarahkan dilaksanakan secara hybrid atau daring.
Pemerintah daerah juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen sebagai langkah efisiensi anggaran dan energi.
Penghematan energi turut menjadi perhatian. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memastikan perangkat elektronik kantor dimatikan dan ruangan dalam kondisi aman sebelum meninggalkan tempat kerja.
Meski demikian, beberapa jabatan tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah/kepala desa, serta unit layanan kedaruratan seperti BPBD, Damkar, dan Public Safety Center 119 dan unit pelayanan kesehatan yang harus siaga setiap saat.
Pemkab OKU menegaskan kebijakan WFH akan terus dievaluasi secara berkala. Langkah ini diharapkan mampu mendorong perubahan budaya kerja yang adaptif, modern, serta meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Ril)












