OKUSATU.id – Kasus pernikahan anak di Sumsel jadi perhatian serius Women Crisis Centre (WCC) Palembang. Khususnya di tiga kabupaten ini. Yakni, OKI, Banyuasin dan Muar Enim.
Pasalnya, di tiga kabupaten ini, kasus pernikahan anak sangat tinggi. Mulai usia di bawah 16 tahun dan 19 tahun.
Tahun 2022, kasus pernikahan anak sebelum usia 19 tahun mencapai 31,89 persen, dan pernikahan sebelum 16 tahun mencapai 12,92 persen.
Pernikahan di bawah usia, sangat beresiko khususnya bagi kaum wanita. Baik sisi kesehatan, mental hingga mengorbankan masa depan.
Baca juga :
Disiplin Jadi Harga Mati, Bupati OKU Timur Warning PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Penuh Waktu, Selagi Pegang NIP dan SK
“Sedihnya, masih banyak belum tahu resiko pernikahan dini, “ ujar Alda Lestari, Staff WCC Palembang, saat bincang santai dengan RRI.
Menurutnya, pernikahan dini dipicu beberapa factor selain memang keinginan individu. Beberapa factor yang dimaksud antara lain factor ekonomi, tekanan sosial, hamil di luar nikah,
“Nikah di usia muda tak jarang bermuara ke perceraian. Karena inilah kami sering ke lapangan untuk sosialisasi, ” tegasnya.
Baca Juga :
Cuaca Hari Ini, Hanya Tiga Wilayah dì Sumsel Masih Berpotensi Hujan
Harga Sembako dan Sayuran Diprediksi Naik Jelang Nataru, Tapi Jenis Barang Sudah Ini Berharga Tinggi
Lebih mencengangkan lagi, menurut Dini Okiviani Staf Advokasi WCC Palembang menyebut, beberapa kasus pernikahan dini dipicu hutang, serta menganggap anak perempuan beban keluarga.
“Miris memang, karena ada kasus pernikahan karena hutang, “ tuturnya.
Kedepan, pihaknya akan makin fokus memberi edukasi, dan pendampingan remaja perempan.
“Fokus kami memberi edukias, agar remaja putri paham hak dan resiko, “ tandasnya. (13)












