Kejari OKU Tahan Oknum BPD di OKU Selama 20 Hari
OKUSATU.id – Kejari OKU resmi melakukan penahanan terhadap seorang oknum BPD Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU dengan inisial SR.
Penahanan dilakukan usai pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari Polres Ogan Komering Ulu, Rabu 7 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Rudhy Parhusif, SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Hendri Dunan, SH membenarkan pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres OKU.
“Kita sudah menerima bukti dan Oknum BPD OKU, “Jelasnya.
BACA JUGA :
HUT ke-22 OKU Selatan, Bupati dan Wabup Turun Langsung Pantau Donor Darah
Diduga Oknum Anggota BPD Tanjung Kemala Diringkus PPA Polres OKU, Begini Penjelasannya
Cukup lama tersangka ditangguhkan, karena selama ini masih diproses di Polres OKU, namun ketika telah dilimpahkan ke Kejari OKU, tersangka langsung dititip dì rumah tahanan (Rutan).
“Sr dititipkan di rutan Baturaja selama 20 hari menunggu persidangan, ” terangnya.
Untuk diketahui SR terjerumus masalah hukum, lantaran dugaan laporan tindakan asusila yang dilakukannya pada Selasa 30 September 2025.
Kapolres OKU, AKBP. Endro melalui Kasat Reskrim Polres OKU, yang pada saat itu dijabat oleh AKP Ridho menerangkan, pelaku S saat ini telah diamankan di ruang PPA Polres OKU dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Penyidik telah memeriksa visum dan CCTV hotel, hasil sementara diduga S melakukan dugaan pencabulan,” Terangnya.
BACA JUGA :
Kendaraan Jenis Ini yang Boleh Melenggang di Jembatan Bailey Prabumulih
Salah seorang sumber menambahkan, Kasus ini bermula ketika Inisial M yang baru dilantik menjadi ASN OKU, ingin pindah tugas.
Alih-alih bisa memindah tugaskan karena dekat dengan orang nomer satu di OKU, SR melancarkan niat jahatnya, saat waktu yang ditentukan, bukan ke rumah orang nomer satu di OKU tapi malah mengajak ke hotel.
“Dengan nada ketakutan Untung M sempat melarikan diri, ” pungkasnya. (17)










