Hukum & Kriminal

Menang dì Pengadilan, Lahan Sengketa Diukur Ulang

×

Menang dì Pengadilan, Lahan Sengketa Diukur Ulang

Sebarkan artikel ini

Menang dì Pengadilan, Lahan Sengketa Diukur Ulang

OKUSATU.id – Pencocokan tapal batas tanah sengketa SHM No.1327 yang diterbitkan kantor Pertanahan Kabupaten OKU  tanggal 21 Februari 2024 dengan luas 1.705 M yang terletak di jl. imam Bonjol, Lr.Mangga, Kelurahan sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU berlangsung, Rabu 8 April 2026.

Nopriadi, Penggugat menerangkan, pencocokan tanah/pengukuran  ulang tanah sengketa dengan melibatkan beberapa instansi BPN OKU,Pengadilan Negeri, TNI-Polri, RT, Lurah Sekarjaya hingga pihak kecamatan karena sudah melalui beberapa proses dì persidangan.

Baca juga :

Sinergi BAZNAS – KEMENDES PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa

Ia mengakui, sudah melakukan berbagai upaya mediasi kepada tergugat yakni Mulyanto (Tergugat  1) Warga Jl. imam Bonjol Lr.Mangga No.0304  Kelurahan sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur yang telah membangun rumah permanen dan mengakui mendapatkan hibah dari Ahmad kotib (tergugat 2) warga Jl. Mangga Dua RS. Holindo Kelurahan Baturaja Permai kecamatan Baturaja Timur.

“Namun tak ada jalan keluar,” Terangnya.

Mediasi sambung dia sudah dilakukan mulai dari tingkat Ketua RT, Polres OKU, namun menemui jalan buntu.

“Akhirnya kami melakukan tindakan hukum ke Pengadilan Negeri. Sudah menang dalam proses pengadilan, sesuai dasar surat  sertifikat yang ada,” Jelasnya.

Dirinya tak menampik, proses perdata ini akan masuk ke proses pidana. Karena, ia ingin memutus mata rantai mafia tanah.

“Tapi kita ikuti dulu proses hukum yang masih berjalan, ” ungkapnya.

Baca juga :

Skandal Kredit Bank di Sumsel Akhirnya Meledak! 5 Orang Dijebloskan ke Penjara

Sementara itu, Mulyanto tergugat 1 menjelaskan keberaniannya membangun rumah di atas tanah sengketa punya alasan kuat. Yaitu hibah.

“Untuk kejelasan surat menyurat kita tidak tahu pasti karena sudah puluhan tahun tinggal  dì sini aman saja, naru pak Nopri yang menggugat. Kita ikuti proses hukum,” Ucapnya singkat.  (17)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News