Bikin Masalah Sendiri, Pinjam Motor – Senapan Berujung ke Penjara
OKUSATU.id – Kabur dari kejaran petugas selama 4 bulan, setelah membawa kabur sepeda motor dan senapan angin milik Septiando (28), Zalpian akhirnya meringkuk di sel penjara Polres OKU.
Pemuda 25 tahun ini ditangkap Reskrim Polsek Ulu Ogan di Desa Lubai Kecamatan Muara Enim, Rabu 8 April 2026 pukul 14.00 wib.
Pelaku dibekuk petugas tanpa perlawanan. Bahkan penangkapan dilakukan petugas di tempat pelaku sedang bekerja.
Baca juga :
Harga Plastik Selangit, Usaha Laundry : Lokak Dapur Dak Ngepul
230 Calon Jamaah Haji OKU Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tiga Vaksin Gratis
Kapan aksi criminal dilakukan Zalpian ? Kapolres OKU, AKBP Endro Melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian menjelaskan, pemuda 25 tahun ini membawa kabur barang milik Septiando pada 2 Desember 2025.
Ketika itu, kata dia, sekira pukul 17.00 wib, Zalpian meminjam sepucuk senapan angin ringan caliber 1.77/4.5 mm model PCP BOCAP 500 cc dengan kapasitas angin 2.800 PSI yang terpajang di dinding.
Kemudian, pelaku beranjak pergi dari rumah korban sembari meminjam motor korban Yamaha NMAX BG 2707 DAY warna merah tahun 2025 di Desa Lubay.
“Setelah ditunggu beberapa hari, tak ada kabar, akhirnya korban melapor kepada pihak yang berwajib ke Polsek Ulu Ogan, “ ujarnya.
Baca juga :
19 Tim MTQ OKU Cabang Syahril Unjuk Gigi
Sekda OKU Selatan Monitoring TPA Pelawi, Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah
Nah pada 8 April 2026, petugas mendapati informasi bahwa pelaku ada di Desa Lubay. Tak mau berlama-lama, Polisi langsung memburu pelaku.
Didapati, pelaku sedang bekerja sebagaib kuli bangunan. Tak mau berlama-lama, pelaku langsung diringkus di lokasi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.48.000.000 ( empat puluh delapan juta rupiah ), “ Terangnya. (17)











