Nasional

Ribuan ASN Dilaporkan Bupati ke Polisi, Gegara Absensi

×

Ribuan ASN Dilaporkan Bupati ke Polisi, Gegara Absensi

Sebarkan artikel ini
Kasus absensi illegal ASN dilaporkan kepala daerah ke Polres, karena terindikasi masuk korupsi.
Kasus absensi illegal ASN dilaporkan kepala daerah ke Polres, karena terindikasi masuk korupsi.

Ribuan ASN Dilaporkan Bupati ke Polisi, Gegara Absensi

OKUSATU.id – Kecurangan oknum ASN ngakali absensi, akhirnya terbongkar. Praktik curang abdi negara itu, menunjukkan kurang disiplinya dalam bekerja.

Mirisnya, bukan hanya ASN golongan rendah, tapi para pejabatnya juga ikut berbuat culas. Padahal, para pejabat harusnya yang memberi contoh.

Kasus absensi illegal itu terbongkar, yakni ketika server aplikasi presensi resmi dimatikan, namun aktivitas absensi ASN  masih ada.

Praktik kecurangan absensi tersebut, membuat Bupati Brebes Paramirtha Widya Kusuma murka bukan main. Pasalnya, ASN ngakali absen, tanpa fisik di lokasi kerja.

Baca juga :

Bupati Oku Selatan, Tinjau infrastruktur di Desa Pajar Bulan

Tuntaskan Dendam, Desi Habisi Nyawa Heri, lalu Serahkan Diri

Tak mau persoalan tersebut berlarut, Paramitha menyelidik. Hasilnya, tak kurang dari 3 ribu ASN di kabupaten tersebut yang memanfaatkan aplikasi presensi illegal.

“Hasil sementara ada 3 ribu ASN yang absen tanpa kehadiran fisik. Antara lain dari Tenaga Kesehatan, pejabat. Tapi paling banyak tenaga kesehatan dan guru, “ tegasnya.

Selain akan menelusuri ASN yang menggunakan aplikasi illegal itu, dirinya juga akan menelusuri pihak yang ada di belakang pembuatan aplikasi haram tersebut.

Baca juga :

Hari Buruh, Presiden : Negara Ambil Alih jika Pengusaha Nyerah

Pagi – Siang Panas Bedengkang, Sore – Malam Hujan Mendadak, BMKG Ungkap Pemicunya

Kasus tersebut kini sedang ditangani Polres Brebes. Pasalnya, Bupati sudah melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH), karena berpotensi korupsi.

“Sudah dikoordinasikan dengan Polres, karena berpotensi korupsi, “ tegasnya.

Paramita menjelaskan, kasus tersebut masuk ranah korupsi, karena ASN berkaitan dengan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai). Sementara penerima TPP tidak bekerja sesuai aturan, sementara hak menerima penuh.

Baca juga :

Enam Destinasi Wisata Kawasan Gunung Dempo Ditutup, Cek Daftar Wisata Sebelum Let’s Go… 

Bobibos, Bensin RON 98 Dijual Rp 5 Ribu Perliter

“Ini bentuk korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau jam kerja seenaknya, “ tuturnya.

Terkait jebolnya system absensi, bupati tidak menepis jika keamanan siber milik Pemda sangat lemah. Namun, pihaknya berjanji system keamanan diperkuat.

“Sistem keamanan akan diperkuat, agar tidak terulang, “ tandasnya. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News