Rukun Sholat Yang Kelima dan Keenam
Persembahan Ustadz Yasin.
• Pengurus NU
• IPARI Kemenag KabupatenOKU
Selesai melakukan takbirotul ikhrom yang sempurna kemudian fatihah memenuhi standar kebenaranya, kita masuki rukun selanjutnya atau rukun kelima dan keenam.
Perlu kita pahami dan hayati secara seksama bahwa tertinggalnya salah satu rukun akan menjadikan rusaknya sholat kita semua.
Sementara Sebagaimana diketahui bahwa ruku’ dan i’tidal merupakan rukun fi’li (rukun yang berupa perbuatan) di dalam shalat.
Sebagai rukun shalat maka ruku’ dan i’tidal tidak bisa ditinggalkan. Keduanya mesti dikerjakan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada.
Mari kita mulai satu persatu dan kita sertakan dalil utamanya,
Al-Baqarah · Ayat 43
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
Pada ayat ini terdapat tiga macam perintah Allah yang ditujukan kepada Bani Israil, ialah:
1. Agar mereka melaksanakan salat setiap waktu dengan cara yang sebaik-baiknya, melengkapi segala syarat dan rukunnya, serta menjaga waktu-waktunya yang telah ditentukan, menghadapkan seluruh hati kepada Allah dengan tulus dan khusyuk, sesuai dengan syariat yang dibawa Nabi Musa a.s.
2. Agar mereka menunaikan zakat, karena zakat merupakan salah satu pernyataan syukur kepada Allah atas nikmat yang telah dilimpahkan-Nya, dan menumbuhkan hubungan yang erat antar sesama manusia, dan menyucikan hati.
Zakat itu merupakan pengorbanan harta benda untuk membantu fakir miskin, dan dengan zakat itu pula dapat dilakukan kerja sama dan saling membantu dalam masyarakat, di mana orang-orang yang miskin memerlukan bantuan dari yang kaya dan sebaliknya, yang kaya memerlukan pertolongan orang-orang yang miskin.
Dalam hubungan ini Rasulullah saw. telah bersabda:
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضاً (رواه البخاري ومسلم
Artinya:“Orang Mukmin terhadap Mukmin yang lain tak ubahnya seperti sebuah bangunan, masing-masing bagiannya saling menguatkan.” (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim).
3. Agar mereka rukuk bersama orang-orang yang rukuk. Maksudnya ialah agar mereka masuk Islam dan melaksanakan salat berjamaah seperti halnya kaum Muslimin.
Dalam hubungan ini Rasulullah telah bersabda:
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً (رواه البخاري ومسلم
Artinya: “Salat berjamaah itu lebih utama dengan dua pulu tujuh derajat daripada salat seorang diri”. (Riwayat al-Bukhārī dan Muslim).
Kita telah mengetahui, bahwa salat menurut agama Islam terdiri dari bermacam-macam gerakan jasmaniyah, seperti rukuk, sujud, iktidal, dan sebagainya.
Tetapi pada akhir ayat ini salat tersebut hanya diungkapkan dengan kata-kata “rukuk.’’ Hal ini dimaksudkan untuk menekankan agar mereka menunaikan salat dengan benar seperti yang dikehendaki syariat Islam seperti yang diajarkan Rasulullah saw, bukan salat menurut cara mereka dahulu, yaitu salat tanpa rukuk.
Rukun kelima yakni Ruku’
Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhajî mendefisinikan ruku’ sebagai merunduknya badan orang yang shalat dengan ukuran sekiranya kedua telapak tangan sampai pada kedua lututnya.
Ini adalah posisi minimal orang melakukan ruku’ sebagai rukun shalat.
Adapun posisi ruku’ yang sempurna adalah merunduk di mana posisi punggung dan leher sejajar, datar, lurus dan tidak melengkung, kedua betis berdiri tegak dengan kedua lutut dipegang oleh kedua telapak tangan dengan jari-jari terbuka serta diam tenang seraya tiga kali mengucapkan doa :
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ
Latin:“Subhâna Rabbiyal ‘Adhîmi, Subhâna Rabbiyal ‘Adhîmi”
Para ulama menetapkan ruku’ sebagai rukun shalat dengan berdasarkan kepada sabda Rasulullah SAW kepada orang yang beliau ajari shalat:
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا
Artinya: “Kemudian ruku’lah sampai engkau tenang (tumakninah) dalam keadaan ruku’.” (HR. Imam Bukhari)
Sebagai rukun di dalam tata cara melakukannya tentu ruku’ memiliki syarat-syarat tertentu yang mesti dipenuhi oleh orang yang sedang shalat.
Tidak terpenuhinya salah satu syarat dapat menjadikan ruku’nya tidak sah yang juga berdampak pada tidak sahnya shalat yang sedang dilakukan. Kitab Al-Fiqhul Manhajî menyebutkan ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi ketika ruku’.
Ketiga syarat tersebut adalah:
Pertama, merundukkan tubuh sebagaimana disebut di atas di mana kedua telapak tangan bisa mencapai kedua lutut.
Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari yang menceritakan sifat shalatnya Rasulullah SAW:
وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ
Artinya: “Ketika Rasulullah ruku’ beliau menempatkan kedua (telapak) tangannya pada kedua lututnya. “
Kedua, merunduknya bukan dimaksudkan untuk sesuatu selain ruku’.
Sebagai contoh, ketika seorang yang sedang shalat dalam posisi berdiri dan sudah membaca surat Al-Fatihah ia merasa ada yang sakit di kaki bagian bawah lututnya sehingga ia mersa perlu untuk memegangnya.
Maka ia merundukkan badan dengan maksud untuk memegang bagian yang sakit tersebut.
Bila dalam posisi demikian lalu ia bermaksud untuk sekalian ruku’ maka ruku’ yang seperti ini tidak sah karena ketika ia merunduk niatnya bukan untuk ruku’ tapi untuk tujuan lain.
Karena ruku’ tersebut tidak sah maka ia wajib kembali pada posisi berdiri kemudian merundukkan badan untuk ruku’. Bila tidak demikian maka ruku’nya tidak sah yang juga menjadikan shalatnya juga tidak sah.
Ketiga, tumakninah. Orang yang melakukan ruku’ harus disertai dengan tumakninah yang berarti tubuhnya yang merunduk itu harus tenang terdiam minimal selama bacaan kalimat tasbih subhânallâh.
Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam hadis Rasulullah di atas. Tumakninah jangan diartikan focus saja, tumakninah lebih tepatnya focus dan serius dalam melaksanakannya dengan dibuktikan kesempurnaan posisi saat melaksanakannya.
Rukun keenam dalam sholat adalah I’tidal
I’tidal adalah berdiri yang memisahkan antara ruku’ dan sujud.
Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ mendefinisikan i’tidal sebagai kembalinya orang yang shalat pada posisi sebelum ia melakukan ruku’, baik kembali pada posisi berdiri (bagi orang yang shalatnya dengan berdiri) ataupun pada posisi duduk (bagi orang yang shalatnya dengan duduk).
Sebagaimana ruku’ i’tidal juga memiliki 3 (tiga) syarat dalam pelaksanaannya. Ketiga syarat tersebut adalah:
Pertama, bangunnya dari ruku’ tidak dimaksudkan untuk tujuan lain selain i’tidal itu sendiri.
Penjelasan tentang hal ini dalam contoh kasus sebagaimana dalam hal ruku’.
Kedua, tumakninah. Pada saat melakukan i’tidal harus dibarengi dengan tumakninah posisi tubuh tegak berdiri dalam keadaan diam dan tenang minimal selama bacaan kalimat tasbih subhânallâh.
Ketiga, i’tidal tidak dilakukan dengan berdiri dalam waktu yang lama melebihi lamanya berdiri pada saat membaca surat Al-Fatihah. Karena i’tidal merupakan rukun yang pendek maka tidak boleh memanjangkannya.
Lama tegak dalam I’tidal sehingga menyamai lamanya membaca fatehah tidak menunjukan kehusu’an, justru menunjukan orang tersebut kurang memahami rukun sholat dengan baik. Semoga bermanfaat Wallahu a’lam. (*)
BACA JUGA :
Modifikasi Cuaca 10 Hari, Sasar Lahan Gambut Empat Wilayah
Empat Peserta Lolos Calon Sekda OKU, Satu Gugur, Cek Daftarnya di Bawah


