OKU SATU – Tanah milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di lelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lelang di lakukan lembaga anti rasuah itu, setelah kasus hukum yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, objek yang akan di lelang berupa tanah tanpa bangunan.
Lokasinya di Lr Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Palembang dengan luas total 278 meter.
Lelang di lakukan KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Nilai yang di patok KPK dan KPKNL Rp 1.111.851.000 dengan uang jaminan Rp 500 juta, ” ujar Ali, Selasa 11 Juli 2023.
Lelang, sambungnya akan dilaksanakan tanpa kehadiran pesertanya.
Jenis penawarannya melalui internet pada alamat www.lelang.go.id.
“Pelaksanaanya 25 Juli 2023, ” ungkapnya.
Kendati peserta lelang tidak hadir, namun calon peserta dapat melihat objek lelang sehari sebelumnya.