BeritaNasionaloku satu

Golongan Honorer Ini Tidak Diangkat Jadi ASN, Siap-siap Angkat Koper

×

Golongan Honorer Ini Tidak Diangkat Jadi ASN, Siap-siap Angkat Koper

Sebarkan artikel ini

Golongan Honorer Ini Tidak Di angkat Jadi ASN, Siap-siap Angkat Koper

OKU SATU – Tenaga honorer di Indonesia mendapat kabar bahagia dari pemerintah. Yakni soal pengangkatan honorer pada tahun 2023 ini.

Jumlah honorer yang akan di angkat mencapai 457.996 tenaga honorer yang akan di angkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun ada juga yang akan di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  atau PPPK.

baca juga :

Menko Polhukam : Banyak ASN Terpapar Paham terorisme

Seleksi CPNS September 2023, Wahai Warga +62 Siapkan Berkas,

Rekrutmen CPNS 2023, Lulusan Jurusan Ini Prioritas

Meski pengangkatan menjadi ASN berjumlah hingga ratusan ribu orang. Namun ada ada tiga golongan honorer yang tidak akan menikmati kebijakan tersebut.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) kompak mem blacklist tiga golongan honorer ini.

Nah jika kamu salah satu dari tiga golongan ini, sebaiknya siap-siap angkat koper dari gelombang pengangkatan ASN.

baca juga : 

Soal CPNS Tahun 2023 Rampung, Intip Kisi-kisinya

Berikut Ini Formasi Penerimaan CPNS 2023. Simak Syarat dan Pendaftaran 

Berikut tiga golongan honorer yang di black list dari pengangkatan ASN.

1. Tenaga Honorer Non Aktif Tiga Bulan

Pemerintah akan mengangkat honorer menjadi pegawai, tentu berkaca dari kinerjanya selama ini.

Namun jika keaktifannya bekerja di pertanyakan, tentu hal ini menjadi batu sandungan untuk di angkat.

Satu hari saja tidak bekerja, di pastikan ada pekerjaan yang tertunda. Nah, apalagi jika sampai tiga bulan tidak aktif. Tentu banyak pekerjaan terbengkalai.

2. Pelanggar Disiplin

Kedisiplinan sudah menjadi kewajiban yang di haruskan di terapkan di semua lini. Disiplin menjadi tolak ukur keseriusan seseorang dalam beraktifitas.

Jika masih honorer saja sudah tidak disiplin, di pastikan akan mengiring ketika jadi pegawai.

Disiplin kerja artinya tanggung jawab dengan tugas yang di berikan atau di emban.

3. Lewat batas usia kerja

Untuk golongan ini, sudah menjadi aturan kerja di pemerintahan.

Karena hal ini bakal berkaitan dengan produktifitas kinerja. (13)

baca juga :

Delapan Rumah Terbakar di Pasar Baru, Pasutri Di larikan ke Rumah Sakit

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News