OKUSATU.ID – Penghapusan pegawai Non ASN atau honorer di Indonesia sudah mulai dilakukan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan tersebut menjadi kabar terburuk. Khususnya bagi honorer di Indonesia yang berkerja sudah berpuluh tahun.
Keputusan pahit itu, mengacu pada undang-undang Nomor 5 tahun 2014. Yang menyebut, pegawai pemerintahan hanya akan ada dua status. Yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Namun perlu digaris bawahi, penghapusan yang dilakukan diupayakan tidak menimbulkan reaksi. Karena berpedoman pada empat pedoman prinsip.
Diantaranya menghindari pemutusan hukungan kerja atau PHK, dan tidak mengurangi pendapatan honorer.
“Alternatifnya sudah mengerucut. Dalam waktu dekat bisa dilakukan simulasi, ” ujar Deputi SDM Aparatur KemenPAN RB Alex Denni.