OKUSATU.ID – Penghapusan pegawai Non ASN atau honorer di Indonesia sudah mulai dilakukan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan tersebut menjadi kabar terburuk. Khususnya bagi honorer di Indonesia yang berkerja sudah berpuluh tahun.
Keputusan pahit itu, mengacu pada undang-undang Nomor 5 tahun 2014. Yang menyebut, pegawai pemerintahan hanya akan ada dua status. Yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Namun perlu digaris bawahi, penghapusan yang dilakukan diupayakan tidak menimbulkan reaksi. Karena berpedoman pada empat pedoman prinsip.
Diantaranya menghindari pemutusan hukungan kerja atau PHK, dan tidak mengurangi pendapatan honorer.
“Alternatifnya sudah mengerucut. Dalam waktu dekat bisa dilakukan simulasi, ” ujar Deputi SDM Aparatur KemenPAN RB Alex Denni.
Penghapusan honorer karena jumlah serapan tenaga kerjanya sangat besar. Hingga saat ini jumlah honorer mencapai 2 juta lebih. Padahal pada 2005 jumlah honorer tak sampai 70.000 honorer.
“Tahun 2005 jumlah honorer sekitar 60.000 orang setelah diangkat tas tes sebanyak 860.000, ” katanya.
Namun pasca pengangkatan honorer, masalah justru lebih besar. Serapan tenaga honorer makin menjadi. Yang hingga kini jumlah 2. 355.092 orang.
Jumlah honorer tersebut didominasi tenaga administrasi 735.000 orang, tenaga pendidik mencapai angka 731.524 orang, kemudian tenaga teknis 609.255, tenaga kesehatan 204.902, dan tenaga penyuluh 74.362.
Besarnya jumlah honorer, bisa berdampak pada anggaran DPRD. Sementara anggaran untuk honorer hanya dibatasi 30 persen saja.
“Dari porsi anggaran tidak memadai. Karena 77 persen honorer ada di daerah, ” tandasnya. (13)