Honorer di Bawah 2 Tahun Bakal Di rumahkan
OKUSATU.ID – Honorer di bawah 2 tahun, sepertinya harus segera mencari solusi lain. Pasalnya, tidak ada lagi honorer yang di angkat mulai tahun 2025.
Ini mengacu pada Undang-undang ASN 2003, honorer di bawah 2 tahun, pemerintah di larang memperpanjang kontrak.
Berbeda nasib jika sudah masuk di data BKN dan memenuhi kualifikasi dan kompetensi, ada peluang di angkat jadi PPPK.
“Masa kerja kurang 2 tahun, tidak di perpanjang kontraknya setelah 2025, ” ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.
Baca juga :
Pengantin di Banyuasin Panik, Mantan P3N Wafat Usai Doa Ijab Kabul
Honorer di rumahkan, Pemda Terapkan Aturan
Kebijakan tersebut ternyata telah di jalankan beberapa pemerintah daerah di Indonesia. Seperti Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Pemkab itu mengeluarkan intruksi untuk merumahkan pegawai non asn yang tak terdafatr di pangkalan data BKN.
Senada dengan Pemkab Solok yang mengeluarkan edaran no. 800.1.2./186/BKPSDM-2025 berisi tiga poin, termasuk sanksi bagi OPD yang melanggar ketentuan.
Ada beberapa kriteria yang bakal di rumahkan. Di antaranya : non Asn dan PPPK yang mulai bekerja setelah Oktober 2023, Honorer yang tidak terdaftar di database BKN, serta pegawai bertugas kurang masa kerjanya dua tahun hingga Januari 2025.
“Sekarang ini, pemerintah daerah sedang cari solusi, agar para honorer ini terselamatkan, ” ujar Kepala BKN Zudan Arif.
Selamatkan Honorer lewat Outsourcing
Muncul opsi untuk menyelamat honorer yang masuk kriteria bakal di rumahkan tahun ini. Yakni, pemerintah daerah bekerjasama dengan pihak ketiga.
Opsi skema outsourcing muncul, untuk mempertahankan agar tenaga Non ASN masih bisa bekerja di pemerintahan.
“Tapi statusnya kontrak dari penyedia tenaga kerja, ” tuturnya.
Skema outsourcing sama seperti yang di terapkan perusahaan swasta. Karyawan berstatus kontrak. Perpanjangan kontrak bervariasi. Mulai dari 3 bulan hingga satu tahun.
Dan tentu, perpanjangan kontrak yang di lakukan, berkaitan dengan kinerja yang bersangkutan. Selain itu, jika memang tidak di butuhkan atau butuh penyegaran, kontrak bisa tidak di perpanjang.
Namun, skema ini di kembalikan ke daerah. Karena hal ini berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing, serta pemerintah juga harus menyiapkan regulasi. (13)












