Jabatan di TNI dan Polri Bisa Diisi dari ASN, Undang-undang Sudah Diteken, Tapi Begini Syaratnya
Jakarta – Jabatan di institusi Polri dan TNI kedepan bisa diisi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Selama ini, ASN hanya bisa mengisi di lingkungan pemerintahan, dan tidak bisa lintas lembaga.
Sementara, baik TNI maupun Polri bisa mengisi jabatan di lingkungan kepemerintahan.
Hal ini diungkap Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Anwar Anas.
“Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang tentang ASN yang baru saja disahkan pemerintah bersama DPR, ” ujarnya.
Kebijakan tersebut, dijelaskannya sudah diatur dalam pasal 20. Pada pasal itu menyebut, ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Polri atau TNI. Serta UU No.34/2004 tentang TNI.
“Namun disesuaikan kompetensinya, serta mengembalikan kebutuhannya ke institusi Polri maupun TNI, ” tandasnya. (wen)
Baca juga :
Maling Dua HP, Dua Sohib Nyengir Bareng di Penjara
Effendi Gazali Ngaku Strategi Anies Jenius












