Anggota BPD Habis Masa Jabatan Tahun Ini, Tersebar di 87 Desa di OKU
BATURAJA TIMUR- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten OKU habis masa jabatannya pada tahun ini atau 2024.
Anggota BPD yang habis masa jabatan tersebar di 87 desa di Kabupaten OKU.
Kepala Dinas PMD OKU Nanang Nurzaman melalui Kabid ADM Pemdes dan Kerjasama Antar Lembaga Desa, Fitriyanti menyebutkan, anggota BPD OKU yang habis masa jabatan mulai Oktober-Desember 2024.
“Anggota BPD di 87 desa yang habis merupakan yang dilantik atau masa jabatan 2018-202, ” kata Fitriyanti kepada jurnalis okusatu.id.
Terkait akan berakhirnya masa jabatan anggota BPD di 87 desa di OKU, maka proses tahapan pemilihan BPD akan dimulai 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Jumlah anggota BPD perdesa disesuaikan dengan jumlah penduduk, yakni mulai dari 5 orang , 7 orang dan paling banyak 9 orang,” sebutnya.
Syarat untuk dapat mencalonkan sebagai anggota BPD di masing-masing desa diantaranya, pendidikan SMA dan penduduk setempat.
“Masa jabatan anggota BPD selama 6 tahun,” tukasnya.(15)