Barang Bukti 79 Perkara Dimusnahkan Kejari OKU
OKU SATU – Pemusnahan barang bukti di lakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Rabu 21 Mei 2025. Barang bukti yang di musnahkan berasal dari 79 perkara pidana yang telah di putuskan.
Pemusnahan di gelar di halaman gedung Kejaksaan Negeri OKU di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur.
Barang bukti yang di musnahkan terdiri narkoba, handphone, timbangan digital senjata tajam dan senjata api. (lihat grafis).
Untuk pemusnahan, sejumlah peralatan di gunakan. Antara lain : blender, mesin gerinda serta membakar barang bukti.
Baca juga :
Baru 60 Persen , Ratusan Kades Di Sumsel Dikumpulkan Terkait Koperasi Merah Putih
Baznas OKU Bidik 250 Masjid dì OKU Bentuk UPZ
22 Mei Terakhir SPMB SMA Negeri 4, Pastikan Tak Ada Jual Beli Kursi
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri (PN) yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
“Momen ini sebagai bentuk semangat untuk menegakan hukum, “ katanya.
Pemusnahan, kata dia, sebagai bentuk transparansi penanganan hukum di masyarakat.
“Pemusnahan ini bentuk sinergi antar aparat hokum dan pemerintah memberantas kejahatan, “ tandasnya. (wen)
Jumlah Barang Bukti yang Dimusnahkan
- Sabu : 155.049 gram
- Ganja : 79.237 gram
- Ekstasi : 10 butir
- HP : 35 unit
- Timbangan : 1 unit
- Sajam : empat bilah
- Senpi : Senpi












