Bawa Dinamit ke PN Sekayu, Warga Palembang Ditangkap
Sekayu, okusatu.id – Bawa Dinamit ke PN Sekayu, Warga Palembang Di tangkap polisi. Hal ini, karena memicu suasana ruang sidang PN Sekayu jadi mencekam, Kamis 6 Februari 2025. Bahan berbahaya tersebut di temukan dari seorang tamu sidang, sesaat sebelum sidang di mulai.
Iwan Mursali, pemuda berusia 36 tahun ini di amankan petugas keamanan PN, karena membawa bahan peledak, saat akan memasuki ruang sidang.
Di duga bahan peledak yang di bawa adalah dinamit berbentuk tabung besi berisi bubuk mesiu.
Akibat ulahnya yang membuat ruang sidang mencekam, langsung di angkut polisi ke Polres Musi Banyuasin.
baca juga :
Kang Gobang Preman Pensiun Wafat
Kronologis Penangkapan Pelaku Pembawa Bahan Peledak
Sidang yang akan di gelar Kamis petang, adalah sidang penganiayaan dengan terdakwa Tamrin. Dia menganiaya Samaun pada 18 Juli 2023 di Dusun 3 Desa Sungai Angit, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Iwan Mursali, warga Palembang anak Tamrin. Kedatangannya ke PN untuk menghadiri sidang ayahnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Kedatangannya ke PN bersama ibunya. Namun, perjalannya terhambat di pintu masuk. Karena sesuai SOP, semua yang masuk ke ruang sidang harus melalui pemeriksaan.
“Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tak di inginkan, ” ujar Humas PN Sekayu Arief Herdianto Kusumo.
Saat Iwan di geledah itulah, petugas keamanan mendapati Iwan membawa bahan peledak yang di simpan di celana sebelah kanan.
“Setelah temuan itu, Kejaksaan langsung menghubungi pihak kepolisia, ” tuturnya.
baca juga :
Pelaku Penusukan Leo Dilimpahkan ke Kejari OKU
Perampok Sadis, Emas Disikat, Korban Diberi 12 Jahitan
Selidik Motif Pelaku
Kasat Reskrim Polres MUba, Afhi Abrianto mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait latar belakang Iwan membawa bahan berbahaya ke ruang sidang.
“Tabung dan pelaku yang membawa barang berbahaya, akan di periksa, ” ungkapnya. (13)