Residivis Sok Jago, Keok Dipelor Petugas
OKU TIMUR, okusatu.id – Residivis sok jago kembali menjadi penghuni sel tahanan. RA (24) warga Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing, OKI tampaknya tidak kapok. Padahal, dia baru saja bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) OKI.
RA di tangkap Satrekrim Polsek Semendawai Suku III yang di backup Satreskrim Polres OKU Timur, karena kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan dia serta rekannya, AB.
Pemuda 24 tahun itu, di bekuk petugas di jalan lintas timur, Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, pada Kamis 6 Februari 2025. Sementara AB yang bersamanya saat itu, berhasil lolos, dan kini AB berstatus DPO Polres OKU Timur.
Baca juga :
Terjerat Kasus Perampokan
Di burunya RA dan AB karena keduanya melakukan perampokan di rumah Muslimin. Warga Desa Wanajaya Kecamatan Semendawai Timur, pada Rabu 18 Desember 2024.
Pelaku beraksi pada pukul 01.30 wib dini hari. Jendela rumah, jadi pintu masuk para pelaku. Saat beraksi, keduanya berbagi tugas. RA beraksi di dalam, sementara AB menunggu di luar sembari mengamati situasi.
“Pelaku berbagi tugas. Ada yang beraksi di dalam, ada yang jaga di luar, ” ujar Kapolres dìdampingi Kasat Reskrim, AKP Mukhlis dan Kapolsek SS III, Iptu Toni Aji, Jumat 7 Februari 2025
Berbekal senpira, Ra masuk ke dalam rumah. Namun belum sempat beraksi, Muslimin terbangun dari tidurnya hendak ke kamar mandi.
Baca juga :
Saat itulah, korban melihat pelaku berdiri di dekat kulkas dengan wajah tertutup masker. Kontan saja, pelaku langsung menodongkan senpiranya.
“Diam, ” hardik pelaku sembari moncong senpira mengarah ke korban.
Masih di bawah ancaman senpira, korban di minta pelaku untuk membangunkan penghuni rumah. Ketika istri, anak, mantu dan cucunya terbangun, kembali pelaku mengancam.
“Diam kalau masih mau hidup, ” tegasnya dengan nada sok jago.
Korban Di ikat Kain Jilbab
Setelah seluruh anggota keluarga berkumpul, pelaku memerintahkan Muslimin untuk mengikat anggota keluarganya dengan kain jilbab dan pakaian.
Muslimin mau saja, karena perintah di bawah ancaman senpira yang kapan saja bisa meletup. Tak hanya anggota keluarga, Muslimin pun ikut di ikat.
Jarah Harta Benda Korban
Setelah korban tak berdaya karena di ikat dan di bawah ancaman, pelaku menjarah barang berharga di dalam rumah.
Hasil rampokan malam itu, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp 3,3 juta, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna Biru beserta STNK, kemudian kabur.
“Sebelum lari, pelaku masih mengancam korban agar tidak berteriak,” jelas Kapolres.
baca juga :
Gagal Bawa Kabur Motor, Warga OKU Selatan Nginap di Sel Polsek Sosoh Buay Rayap
Gagal Edarkan Inek, Pemuda Asal OKU Diringkus Polres OKU Timur
Pelaku Keok Di pelor
Atas kejadian tersebut kata Kapolres, korban mengalami kerugian dengan total Rp 12,5 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Semendawai Suku III.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Satreskrim Polsek Semendawai Suku III dìbackup Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
Pada Kamis 06 Februari 2025, anggota mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung melakukan penangkapan.
“Saat dìtangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kirinya,” ungkap Kapores.
Selain menangkap pelaku, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni berupa satu unit sepeda motor Honda Revo.
Baca juga :
Polisi Menyamar, Diduga Pengedar Narkoba Terciduk
BMKG Sumsel Prediksi Hujan Disertai Angin Kencang di Wilayah Ini
Satu buah HP Oppo warna hitam, dua buah dompet, satu buah baju lengan panjang, satu helai kerudung, satu kain warna pink dan satu helai rok warna hijau armi.
“Baju dan kain tersebut dìgunakan pelaku untuk mengikat para korban saat menjalankan aksinya,” tambah Kapolres.
Setelah dìlakukan penyelidikan lebih lanjut tambah Kapolres, pelaku merupakan residivis kasus curas.
Bahkan, pelaku pernah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara dì Lapas Kayu Angung, OKI.
Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1, ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (gas)