Kejaksaan Negeri Baturaja telah menetapkan dua tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.
Kedua tersangka masing masing, AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HH selaku Tenaga Sukarela (Tks) pada Dinas Pertanian OKU.
Setelah menetapkan tersangka, Kamis sore 25 Mei 2023, Kejari Baturaja langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. (wen)