okusatu.id– Lebih dari sebulan sejak di tahan 25 Mei 2023 lalu, dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian belum juga di limpahkan ke Pengadilan.
Meski begitu, Kejaksaan Negeri Baturaja memastikan, berkas dua berkas tersangka yang di duga merugikan negara senilai Rp 300 juta, masing masing AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HH selaku honorer segera di limpahkan.
baca juga : Tersandung Kasus Korupsi, Dua Staf Dinas Pertanian OKU Terancam Di pecat
Rencana pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang ini disampaikan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat, SH, MH
Choirun menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Inikan perlu kita sesuaikan waktunya. Saya dapat informasi dari Kasi Pidsus, laporan sudah clear. Dalam waktu dekat, akan kita limpahkan kepada PN Tipikor Palembang,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Kejari OKU telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan program Serasi (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) di Dinas Pertanian OKU. Proyek ini bersumber dari APBN 2019 senilai Rp1.290.000.000
Lalu, apakah bakal ada tersangka lainnya?
Kajari mengaku bellum bisa memastikannya. Alasannya, penetapan tersangka diperlukan alat bukti. Karenanya, dia tidak gegabah dalam penetapan tersangka.
“Harus berdasarkan alat bukti. Sementara ini masih terkait dua orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan kelak ini akan berkembang, Kita menunggu fakta-fakta di persidangan, ” pungkasnya
BACA JUGA Teddy Ingatkan Pejabat OKU Jangan Korupsi
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi), di Dinas Pertanian OKU menemui titik terang.
Kejaksaan Negeri Baturaja telah menetapkan dua tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.
Kedua tersangka masing masing, AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HH selaku Tenaga Sukarela (Tks) pada Dinas Pertanian OKU.
Setelah menetapkan tersangka, Kamis sore 25 Mei 2023, Kejari Baturaja langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. (wen)