Nasional

BPOM Temukan Es Krim Mengandung Alkohol, Ini Produknya

×

BPOM Temukan Es Krim Mengandung Alkohol, Ini Produknya

Sebarkan artikel ini

BPOM Temukan Es Krim Mengandung Alkohol, Ini Produknya

OKUSATU.id – BPOM RI membuat heboh suasana rapat komisi IX DPR RI. Pasalnya Taruna Ikrar, Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut ada gerai es krim yang mencampur alkohol pada produk es krimnya.

Gerai Es Krim yang di maksud Taruna Ikrar adalah gerai Es Krim Hey Nick’s.

Menurut dia, penggunaan alkohol oleh gerai es krim pada produknya, tidak memenuhi aturan tata niaga penggunaan alkohol.

“Dì produk es krimnya tidak ada keterangan jelas, berapa persen penggunaan alkohol, ” ujarnya dì hadapan para wakil rakyat dì Komisi IX.

 

Baca jugaPetani Karet OKU Sumringah! Harga Getah Tembus Rp14.200 per Kg

Harga Gabah dan Beras Anjlok, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Petani

 

Penggunaan alkohol pada produk es krim tanpa kejelasan aturannya, sangat beresiko bagi kesehatan.

Apalagi, konsumen es krim dì dominasi anak-anak bawah 10 tahun. Meski banyak juga anak-anak dì atas 10 tahun dan dewasa.

“Kami akan segera mengambil langkah cepat, agar persoalan tidak berlarut-larut, ” ucapnya.

 

Baca jugaJalan Amblas di OKU Selatan Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

ASN Over Load, TTP Dikurangi, Teddy : Mau Pindah Tugas Silahkan

Periksa Izin Edar Produk

BPOM RI, masih kata Taruna akan meninjau ulang izin edar produk es krim. Agar nantinya, gerai tersebut dapat mengikuti ketentuan penggunaan alkohol pada produknya.

“Secepatnya akan kami panggil untuk mengklarifikasi produknya, ” tuturnya.

 

Baca jugaKakek 65 Tahun Pasang Cincin Pipa Paralon dì Burungnya, Dua Hari Tak Bisa Pipis, Bengkak, Damkar Dibuat Kaget

Kijang Lepas Kendali Seruduk Rumah Warga di OKU Selatan

 

Ke depan, pihaknya akan menekan pemiliknya, agar menyematkan keterangan soal penggunaan alkohol pada produk minumannya.

“Labelnya harus di ubah dan di tambahkan keterangan produk mengandung alkohol, ” tandasnya. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News