BeritaKriminaloku satu

Buron Satu Tahun Setelah Jual Motor Sewaan, Kini Meringkuk di Penjara

×

Buron Satu Tahun Setelah Jual Motor Sewaan, Kini Meringkuk di Penjara

Sebarkan artikel ini

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 3.000.000, dan kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Lubuk Batang.

Kapolres OKU, AKBP. Arif melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Aiptu A.Rasid mengatakan, pelaku dibekuk pada 9 Desember 2023 pukul 21.00 wib di rumah orangtuanya.

“Tersangka telah diamankan ke Mapolsek Lubuk Batang untuk diproses secara hukum, “ucapnya. (Wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News