Hukum & KriminalOKU RAYASumsel

Gadai Mobil Tanpa Izin Empunya, Hendri Susul Rekannya ke Bilik Penjara

×

Gadai Mobil Tanpa Izin Empunya, Hendri Susul Rekannya ke Bilik Penjara

Sebarkan artikel ini

Gadai Mobil Tanpa Izin Empunya, Hendri Susul Rekannya ke Bilik Penjara

OKU SATU – Pengembangan kasus penggelapan satu unit mobil, pada 7 Juni 2023 membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap Efran, warga yang menerima gadaian mobil.

Namun setelah penangkapan Efran pada 15 September 2023, Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil meringkus Suhendri, pelaku utama yang menggadaikan mobil Dedi.

Suhendri, warga Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat, OKU di ringkus Tim Reskrim Polsek Baturaja Timur pada 17 September 2023.

Baca juga :

Di ringkus Polisi Gegara Terima Gadaian Mobil

Ngomongnyo Pinjem Sepeda Motor, Eh Dak Tahunyo Di gadaikan, Warga Saung Nago Masuk Sel

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Iptu Bagus Randhika mengatakan, pria 35 tahun itu di tangkap di kawasan Kantor Bersama Samsat Kelurahan Kemalaraja.

“Suhendri diamankan saat sedang berada di depan swalayan UB Mart dekat Kantor Samsat Kelurahan Kemalaraja, ” ujarnya.

Tersangka langsung di giring ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum, terkait aksi yang di lakukannya pada Juni 2023.

Untuk di ketahui, Suhendri merental mobil milik Dedi warga Kelurahan Sukaraya. Transaksi rental di lakukan di Vila Indah Permai Kelurahan Sekar Jaya.

Baca Juga :

Terjebak Operasi Zebra, Ratusan Pengendara di OKU Gigit Jari

3 Mantan Dedengkot Bawaslu OKUS Di tuntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Rp 569 Juta Wajib Di kembalikan

Kedua menyepakati, sewa mobil per tiga hari Rp 250 ribu. Tapi pada 7 Juni 2023, tersangka menggadaikan mobil tersebut kepada Efran dengan senilai Rp 32.500.000. Atas perbuatannya, kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan. (wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News