BACA JUGA Tiga Motor Matic Adu Mekanik di Desa Banuayu, Beredar Kabat Satu Korban Meninggal Dunia
“Yang seperti ini sudah termasuk APK dan jelas melanggar,” katanya.
Seharusnya kata Sunarto, pemasangan APK pada masa kampanye. Yakni, pada 28 November sampai 10 Februari 2023.
“Kalau belum masuk masa kampanye, APK dilarang terpasang, ” tegasnya.
Sebelum penertiban, pihak Bawaslu sudah melakukan pengiriman surat himbauan pemberitahuan kepada Parpol. Tujuannya agar dilepas sendiri oleh pemiliknya.
“Sudah dua kali kami sampaikan surat, agar melepas APK sendiri, ” tuturnya.
BACA JUGA Ketua TP PKK OKU Selatan Sambut Hangat Tim OKU SATU, Ini Yang Dibahas
Mengenai pamflet yang berhamburan di media sosial, Bawaslu Kabupaten OKU Timur sudah berkoordinasi dengan Diskominfo OKU Timur.
Serta pihak Parpol untuk menarik pamflet yang melanggar tersebut.
“Berdasarkan aturan sebenarnya untuk sosialisasi lewat Sosmed ini dìmulai sejak 21 hari sebelum pencoblosan, ” tandasnya.