Dasar Talqin Mayit Dì Atas Kubur
Persembahan Ust.Yasin
Lebaran baru saja usai. Aktifitas pekerjaan mulai berjalan normal, walaupun di sana sini masih ada beberapa aktifitas arus balik.
Profesi Dosen, guru dan Ustad Ustazah menyiapkan segala keperluannya dalam belajar mengajar.
Yang kantor juga mulai merapikan kembali peralatan kerjanya karna di tinggal beberapa hari liburan hari raya.
Perapian di mulai dari pembersihan dari debu dan mungkin karna kejahilan para kecoa dan tikus-tikus.
Masyarakat yang berniat mengadakan resepsi sudah melangkah satu demi satu, baik resepsi pernikahan, khitanan dan acara lainya.
Ada beberapa pandangan yang sedikit meninggalkan kecewa, yakni kematian.
Tulisan ini akan membahas poin terakhir yakni kematian dan sedikit prosesi yang kadang di anggap sebagai budaya adat saja.
Bahkan sebagian dari mereka ada yang mengatakan prosesi ini di anggap bid-ah (tanpa dalil).
Seperti contoh talkin mayit di atas makam.
Baiklah penulisan kita mulai….
Bermula dari Ketika seseorang akan meninggal atau sedang menghadapi sakaratul maut.
Maka bagi orang yang berada di samping orang yang sedang sekarat tersebut, di sunahkan untuk membacakan talqin mayit.
Dalam tulisan ini, akan di bahas tentang tata cara talqin mayit yang benar.
Selain itu, di jelaskan juga tentang pengertian talqin mayit, hukum talqin mayit, pembagian talqin mayit, serta hal-hal yang berkaitan dengan talqin mayit, agar dapat dipahami secara jelas tentang talqin mayit itu sendiri.
Pengertian Talqin Mayit dan Pembagiannya
Talqin mayit secara bahasa di artikan sebagai tafhim (memberikan kepahaman).
Artinya, memberi pengertian atau memberi pemahaman.
Dalam kamus Al-Marbawi, talqin di artikan sebagai pengajaran atau mengingatkan.
Di dalam Kamus Al-Munjid, talqin mayit di artikan lebih menyeluruh, yakni mengingatkan dengan mulut saat berhadapan dengan seseorang.
Talqin mayit sendiri dalam istilah agama memiliki dua pengertian:
1. Mengajari seseorang yang sedang sekarat agar membaca kalimat tauhid, yaitu laa ilaaha illallah.
2. Mengingatkan seorang yang sudah wafat (setelah dikubur) terkait hal-hal penting tentang berbagai pertanyaan yang di ajukan oleh Malaikat Mungkar dan Malaikat Nakir.[1]
Jika melihat dari pengertian pertama, maka hukum talqin mayit adalah sunnah.
Hukum ini sebagaimana kesepakatan ulama yang berpedoman pada redaksi hadis Rasulullah SAW berikut:
لقنوا موتاكم لا إله إلا الله
Artinya: “Ajarkanlah orang yang hendak meninggal di antara kalian dengan ucapan laa ilaaha illallah.” (HR. Muslim)
Tujuan Mengucapkan Kalimat Talqin Mayit
Perintah untuk melafadzkan kalimat talqin mayit tidak lain memiliki tujuan agar kalimat terakhir yang terucap oleh seseorang sebelum ajal menjemput adalah laa ilaaha illallah.
Sebab, sebuah hadis menjelaskan bahwa pada saat seseorang akan menemui akhir hayatnya.
Kemudian ia mengucapkan kalimat tauhid, maka ia akan Allah menjanjikan surga kepadanya. Rasulullah SAW bersabda:
من كان آخر كلامه لا إله إلا الله دخل الجنة
Artinya: “Barangsiapa pada akhir perkataannya adalah laa ilaaha illallah, maka ia masuk surga.” (HR. Abu Dawud)
Tata Cara Membaca Talqin Mayit
Proses pembacaan talqin mayit adalah kepada seseorang yang sedang dalam keadaan sekarat dengan mengajarinya membaca kalimat laa ilaaha illallah.
Dengan catatan, orang yang sekarat itu telah beragama Islam.
Namun, jika ia belum masuk agama Islam, maka kalimat yang di ajarkan kepadanya adalah dua kalimat syahadat secara sempurna.
Sebab, syarat islam adalah mengucapkan kalimat syahadat.
Kemudian, seseorang yang mengajari talqin mayit hendaknya senantiasa berada di samping seorang yang sedang sekarat.
Caranya, dengan mendekatkan mulut orang yang menalqin di dekat telinga orang yang sedang sekarat.
Setelah itu, orang yang menalqin membisikkan suara yang tidak terlalu keras, apalagi membentak, agar tidak terkesan memaksa.
Kesunahan Memberikan Air Minum Kepada Orang yang Sedang Sekarat
Ketika ada orang yang sedang sekarat, hendaknya ia di berikan air minum.
Apalagi jika yang sekarat itu terlihat kehausan, maka membeli air minum hukumnya menjadi wajib.
Menurut keterangan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal, pada saat nyawa seseorang di ambang pintu, maka setan akan datang membawa air minum seraya berkata: “Katakanlah bahwa tak ada Tuhan selain aku, niscaya aku akan memberimu minuman.”
Jika orang yang sedang sekarat tersebut menuruti perintah setan itu, maka ia meninggal dalam keadaan kufur.
Inilah rahasia religius yang melatar belakangi anjuran memberikan air minum kepada orang yang sedang menyambut Malaikat Pencabut Nyawa.
“Jika ia belum masuk agama Islam, maka kalimat yang di ajarkan kepadanya adalah dua kalimat syahadat secara sempurna.”
Hukum Menalqin Mayit yang Berada di Kuburan
Setelah menguburkan mayit maka hukumnya talqin mayit adalah sunnah dan sangat di anjurkan oleh syariat.
Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah al-Qadli Husain, al-Mutawalli, Nashr al-Muqaddasi, al-Rafi’i dan lain sebagainya.
Para ulama tersebut berpijak pada hadis riwayat Imam Muslim dan empat Imam hadis lainnya.
Menurut pendapat yang menafsirkan kata mautakum, hakikatnya adalah seseorang yang telah meninggal dunia, bukan orang yang sedang menjemput kematian.
Hadisnya sebagai berikut:
عن سعد ابن عبد الله قال : شهدتُ أبا أمامةَ وهو في النزعِ قال إذا متُّ فاصنعوا بي كما أمرَنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وآلِه وسلَّمَ،
فقال: “إذا ماتَ أحَدٌ مِن إخوانِكم فسوَّيْتُم التُّرابَ على قَبرِه. فلْيَقُمْ أحدُكم على رأسِ قَبْرِه ثُمَّ لْيقُلْ: يا فلانُ ابنَ فُلانةَ، فإنَّه يَسمَعُه ولا يُجيبُه،
. ثُمَّ لْيَقُلْ: يا فلانُ ابنَ فلانةَ، فإنَّه يَستوي قاعِدًا
ثُمَّ يقولُ: يا فلانُ ابنَ فلانةَ، فيقولُ: أَرْشِدْنَا رحِمَكَ اللهُ، ولكنْ لا تَشعرونَ،
فلْيقُلْ: اذكُرْ ما خرجْتَ عليه مِنَ الدُّنيا: شَهادةَ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأنَّ مُحمَّدًا عبْدُه ورَسولُه صلَّى اللهُ عليه وآلِه وسلَّمَ، وأنَّكَ رَضيتَ باللهِ ربًّا، وبالإسلامِ دِينًا، وبمُحمَّدٍ صلَّى اللهُ عليه وآلِه وسلَّمَ نبيًّا، وبالقُرآنِ إمامًا؛
فإنَّ مُنكَرًا ونَكيرًا يأخُذُ كلُّ واحِدٍ مِنهما بيَدِ صاحبِه ويقولُ: انطَلِقْ بنا ما يُقْعدُنا عِندَ مَن لُقِّنَ حُجَّتَهُ؟ فيكونُ اللهُ عزَّ وجلَّ حَجَّهما دُونَه،
فقالوا: يا رسولَ اللهِ، فإنْ لم يَعرِفْ أُمَّه؟ قال: فلْيَنْسُبْه إلى أُمِّه حوَّاءَ، يا فُلانُ ابنَ حوَّاءَ.
Artinya:
“Dari Sa’id Ibnu Abdillah al-Audy, ia berkata, ‘Saya hadir dan menyaksikan saat-saat Abi Umamah sedang mendekati ajal.’
Ia berkata: ‘Jika aku telah meninggal dunia, perlakukanlah aku sebagaimana Rasulullah SAW (memperlakukan orang-orang wafat di antara kami).’
Rasulullah memerintahkan kami seraya bersabda: ‘Ketika seseorang di antara kamu sekalian meninggal dunia, dan kamu telah meratakan tanah di atas kuburannya.
Maka hendaklah salah satu di antara kamu berdiri pada bagian kepala kuburan itu seraya berkata.
‘Wahai Fulan bin Fulan!’ Niscaya orang yang di dalam kubur mendengar apa yang kamu ucapkan, namun ia tidak dapat menjawabnya.
Hendaknya ia (orang-orang yang berdiri di atas kubur) berkata lagi. ‘Wahai Fulan bin Fulan!’ Maka mayit bangkit dan duduk di dalam kuburnya.
Berkatalah orang yang berada di atas kuburan, ‘Wahai Fulan bin Fulan!’ Maka mayit pun berkata, ‘Berilah aku petunjuk! Semoga Allah akan memberimu rahmat. Namun kamu tidak merasakan.’
(Kerena itu) hendaklah orang yang berdiri di atas kuburan berkata, ‘Ingatlah sewaktu engkau keluar dari alam dunia, engkau telah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.
(Kamu juga bersaksi) bahwa engkau rida menjadikan Allah sebagai Tuhanmu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai Nabimu, dan al-Qur’an sebagai Imam (penuntun jalanmu).’
(Setelah membacakan talqin mayit itu) Malaikat Munkar dan Malaikat Nakir saling berpegangan tangan dan sambal berkata.
‘Marilah kita Kembali. Apa gunanya kita duduk (untuk bertanya) di muka orang yang telah diajari hujjahnya (ditalqin).’
Abu Umamah kemudian berkata, ‘Setelah itu, datang seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau kita tidak mengenal ibunya?”
Rasulullah menjawab: “(Kalau seperti itu) nisbatkan ia kepada ibunya, yakni Ibu Hawa (istri Adam), ‘Wahai Fulan bin Hawa.’” (HR. Thabarani)
Pendapat Beberapa Ulama
Mayoritas ulama mengklaim hadis di atas sebagai hadis dhaif karena salah seorang periwayatnya tidak memenuhi syarat sebagai periwayat hadis.
Namun, dalam rangka fadha’il al-‘amal, penggunaan hadis dhaif seperti ini dapat sebagai pijakan dalil.
Lebih-lebih beberapa hadis lain mendukung hadis ini, sehingga sebagian ulama lain berpendapat bahwa, kualitas hadis ini meningkat menjadi hadis hasan li ghairih dan bisa dijadikan hujjah (dalil).
Dalil Hadis yang Menguatkan
Beberapa hadis yang menguatkan di antaranya:
وعن عمرو بن العاص قال لابنه وهو في سياق الموت : إذا أنا مت فلا تصحبني نائحة ولا نار ، فإذا دفنتموني فشنوا علي التراب شنا ، ثم أقيموا حول قبري قدر ما ينحر جزور ، ويقسم لحمها ، حتى أستأنس بكم ، وأعلم ماذا أراجع به رسل ربي ” رواه مسلم .
Artinya: Dari ‘Amr bin ‘Ash berkata kepada keluarganya (ketika ia akan meninggal),
“Ketika kalian telah menguburku, taburkanlah debu kepadaku. Kemudian, berdirilah di sekitar kuburanku sekedar lamanya penyembelihan unta dan pembagian dagingnya.
Sehingga, aku merasa terhibur dengan kalian dan aku melihat apa yang ditanyakan utusan Tuhanku.” (HR. Muslim)
أن النبي ﷺ كان إذا فرغ من دفن الميت وقف عليه وقال: استغفروا لأخيكم، وسَلُوا له التَّثبيت، فإنَّه الآن يُسْأَل
Artinya: “Sesungguhnya setelah Rasulullah SAW selesai mengubur mayit, beliau berdiri seraya bersabda, dan berkata:
“Mohonkanlah ampun saudara kalian dan mohonkan ketetapan (keteguhan) baginya, karena saat ini ia sedang ditanya.” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim dari Usman)
Penjelasan di dalam Tafsir Khazin
Memang jika di teliti lebih jauh, pemahaman beberapa hadis di atas secara lahiriah seakan-akan bertabrakan dengan esensi firman Allah:
وَمَآ اَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَّنْ فِى الْقُبُوْرِ
Artinya: “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadi orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir: 22)
Namun, jika melihat pemahaman yang tertera dalam kitab Tafsir Khazin, maksud kalimat man fi al-Kubr dalam redaksi ayat di atas adalah orang-orang kafir yang Allah menyerupakan mereka dengan orang mati dalam kubur.
Hal ini tidak lain karena indikasi perumpamaan kepada mereka yang tidak mau memenuhi seruan nabi.
Seakan mereka telah mati dan tak mau menyadari kebenaran implisit yang terkandung dalam ajaran Rasulullah.[2]
Kesimpulan
Jelaslah, talqin mayit sebenarnya bukan sebuah ritual yang bertentangan dengan agama, bahkan merupakan salah satu dari sekian banyak masalah umat yang di hukumi sunnah.
Baik menalqin orang yang sedang sekarat menjemput ajal ataupun saat jenazah seseorang yang telah dikebumikan.[3]
Referensi:
[1] KH. Sirajuddin Abbas, 40 Masalah Agama (Jakarta: Pustaka Tarbiyah) 67/IV
[2] Tafsir Khazin, 247/II
[3] Al-Hujjaj al-Qoth’iyyah fi Shihhat al-Mu’taqadat wa al-‘Amaliyyat an-Nahdliyah, 131 (**)


