BATURAJA, OKUSATU.ID – Kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi), di Dinas Pertanian OKU menemui titik terang.
Kejaksaan Negeri Baturaja telah menetapkan dua tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.
Kedua tersangka masing masing, AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HH selaku Tenaga Sukarela (Tks) pada Dinas Pertanian OKU.

Setelah menetapkan tersangka, Kamis sore 25 Mei 2023, Kejari Baturaja langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kepala Kejari Baturaja, Choirun Parapat, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, SH, M H dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan, SH mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose dalam perkara.
Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti untuk menentukan tersangka pada dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Program Serasi seluas 300 Ha pada Dinas Pertanian OKU.

Program Serasi ini sendiri bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 1.290.000.000.
Dalam pers relaase yang diterima portal berita okusatu.id, tersangka dinyatakan bersalah.
Mereka secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus melakukan pemotongan dana yang disalurkan kepada para kelompok tani, untuk keperluan pribadi.
Akibatnya pelaksanaan Program SERASI 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal.
Hal ini bertentangan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya program merupakan programdilaksanakan masyarakat tani secara swadaya.
Adapun terhadap Program Serasi seluas 300 Hektare.
“Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 300 juta,” ucapnya.
Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik akan terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud, dan akan meneruskan proses ini sampai nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang,” pungkasnya (*)












