Diceritakan Arman, terjadinya dugaan korban TPPO terhadap dua ABG OKU ini bermula dari kedua ABG akan mencari pekerjaan di Jakarta melalui diduga mucikari asal OKU pada Juni 2024.
Namun, masih kata Arman, kenyataanya yang didapat kedua ABG lulusan SMP di OKU ini dijual belikan ke salah satu mami di Kota Solo melalui aplikasi michat.
“Melalui aplikasi michat inilah kedua ABG asal OKU berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Solo, ” terang Arman.
Setelah diamankan, kedua ABG asal OKU bersama mami di Kota Solo, pihak PPPA Provinsi Jawa Tengah berkoordinasi dengan PPPA Provinsi Sumsel.
Kemudian pihak PPPA Sumsel berkoordinasi dengan Dinas PPPA OKU.
“Dua ABG diduga menjadi korban TPPO baru dipekerjakan selama 16 hari sebelum berhasil ditangkap dan diamankan,” sebutnya.
Dilanjutkan Arman, selama dijual ke lelaki hidung belang di Kota Solo, kedua ABG belum menerima uang. Tapi sebaliknya uangnya masih dipegang oleh mami.