Hukum & KriminalSumsel

Ekstasi Ribuan Butir dan Belasan Kilo Sabu Diblender

×

Ekstasi Ribuan Butir dan Belasan Kilo Sabu Diblender

Sebarkan artikel ini
Ekstasi ribuan butir dan belasan kilo sabu dimusnahkan Polda sumsel.
Ekstasi ribuan butir dan belasan kilo sabu dimusnahkan Polda sumsel.

Ekstasi Ribuan Butir dan Belasan Kilogram Sabu Diblender

Palembang – Ekstasi ribuan butir dan belasan kilogram sabu di blender. Bor modifikasi di gunakan untuk musnahkan narkoba jenis sabu dan extasi.

Pemusnahan sabu dan ekstasi di lakukan Polda Sumsel, Kamis 20 Maret 2025.  Narkoba tersebut merupakan tangkapan yang di lakukan Polda Sumsel di bulan Maret 2025.

Narkoba yang di musnahkan antara lain, sabu dengan bobot 17,53 kilogram, dan 1.032 buitr extasi.

Dua jenis narkoba ini, di hancurkan menggunakan mesin bor yang di modifikasi, dengan di saksikan Waka Polda Sumsel Brighen Pol M Zulkarnaen.

“Pemusnahan ini untuk mendukung program Astacita ketujuh presiden, yakni pencegahan dan pemberantasan narkoba, ” ujar Waka Polda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnaen.

Baca juga : 

Gawat! Pemudik Bisa Gagal Menyeberang di Merak Jika Tidak Tahu Aturan Baru Ini

Tiga Perwira Mutasi, Polres OKU : Hal Wajar

Tindak Tegas Anggota Terlibat

Zulkarnaen menegaskan agar masyarakat tidak jatuh ke lembah hitam. Karena berdampak besar di kehidupan masyarakat.

Ia juga meminta para personil Polri, agar tidak terlibat atau memakai narkoboi. Bahkan, Polda tidak segan memberi sanksi bagi personil nakal.

“Saya pastikan tindak tegas personil nakal, ” tegasnya.

12 Tersangka Tangkapan Kasus Narkoba

Zulkarnaen menerangkan, selain memusnahakn ribuan butir extasi dan belasan kilogram sabu, polisi juga menangkap 12 orang pelakunya.

12 pelaku di tangkap dari lima kabupaten di Sumatera selatan. Antara lain, Banyuasin (1 tersangka), OKU Selatan (1 tersangka), Oku timur (1 tersangka), Muba (2 tersangka) dan palembang (5 tersangka).

Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. karena di jerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (13)

Baca juga : 

Dua Bank Siapkan ATM Pecahan Rp 10 ribu dan Rp 20 Ribu, Cek Lokasi Guys…

Buaya 3 Meter Terjebak di Perangkap Ikan Warga OKU

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di OKU SATU