“Kami minta penjelasannya, agar bisa menjawab, ” tanyanya kepada nara sumber yang hadir
Menjawab pertanyaan itu, narasumber pelatihan yang berasal dari Kementerian Desa Ir Suhandani MM menjelaskan, penggunaan dana desa untuk kegiatan ketahanan pangan tidak harus ada Peraturan Bupati (Perbup).
Hal ini karena, sudah ada Permendes (peraturan kementerian pedesaan) yang menguatkannya.
“Permendes sudah ada penguatan. Tidak perlu ada Perbup. Sebab. bisa-bisa kegiatan tidak terlaksana jika menunggu Perbup. Selain itu, kalaupun ada Perbup, aturannya tidak boleh lebih tinggi dari aturan tertingginya, ” tandasnya. (13)