Guru Sekolah Rakyat Tak Harus ASN, Tapi Wajib Ini
Jakarta, OKUSATU.ID – Guru sekolah rakyat (SR) yang akan mengajar dì lembaga pendidikan ini, tidak harus berstatus ASN.
Penegasan ini untuk memastikan tenaga pengajar tersebut, mampu stand by alias fulltime, sehingga calon tenaga pengajar sudah dari awal mengambil keputusan.
Baca juga :
Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat di buka, Simak Jadwalnya
Pagi Cerah Berawan, Siang – Malam Hujan Meradang, Begini Prakiraan Cuaca Sumsel
Ini di ungkap Mendikdasmen Abdul Mukti dì kutip dari situs Kemensos, yang menyebut kontrak kerja yang di buat pemerintah dengan tenaga pengajar, bersifat individu.
“Guru di rekrut dengan kontrak kerja individu dan bukan ASN, ” ujarnya.
Ia menyampaikan ini sejak awal, supaya tenaga pendidik yang terserap pada rekrutmen tenaga pengajar sekolah rakyat, benar-benar sudah tahu tugasnya.
“Harus dì sampaikan dari awal, supaya mereka tahu. Kerja full time, ” tuturnya.
Baca juga :
Petani Karet dì OKU Lemes Tahu Harga Getah Segini
Eks Wawako Palembang Terjerat Korupsi Bareng Suami, Nasdem Hanya Berikan Pendampingan
Tuntutan Ekstra Calon Guru SR
Selain mengajar penuh waktu atau full time, tenaga pendidik juga harus mampu mengajar lebih dari satu mata pelajaran.
Dì sisi lain, tenaga pengajar meski bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus lulus pendidikan profesi guru (PPG)
“Pendidikan profesi guru harus lulus, serta bisa mengajar lebih dari satu mapel, ” ungkapnya.
Baca juga :
Tujuh Rumah di OKU Terancam Ambruk, Ditarik Longsor Drainase
Layaknya sekolah umum, sekolah rakyat juga memiliki kepala sekolah.
Yang membedakan, tiga jenjang sekolah (SD,SMP, SMA) bisa dì pimpin satu kepala sekolah.
“Tergantung jumlah pelajar dì lokasi, ” katanya.
Tolak Calon Pelajar Putus Sekolah
Jika rekrut tenaga pendidik sudah dì sampaikan syarat yang harus dì penuhi, lantas bagaimana dengan siswa dì sekolah rakyat.
Baca juga :
Miris! Ini Tiga Kabupaten Termiskin di Bengkulu, Salah Satunya Paling Sempit Wilayahnya
Mensos Gus Ipul menjelaskan, SR di khususkan untuk masyarakat kategori paling miskin yang ada dì desil 1 dan 2, serta tidak masuk dì Data Pokok Pendidik alias Dapodik.
Agar tepat sasaran, penjaringan SR memanfaatkan Dapodik serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
“SR tidak mengambil peserta putus sekolah, ” tegasnya. (13)










