BeritaHeadlineoku satu

Hamil Duluan, Puluhan Pelajar Nikah Mendadak

×

Hamil Duluan, Puluhan Pelajar Nikah Mendadak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Dikatakan Lukman, sejumlah persyaratan harus dilengkapi setiap anak di bawah umur yang akan mengajukan permohonan rekomenasi nikah.

Persyaratan pertama, menyertakan foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copi KTP masing-masing calon dan KPT orangtua, foto copy akta lahir, surat mampu mandiri dari desa atau kelurahan setempat.

Kemudian, membuat surat pernyataan di atas materai, pas foto 3×4 dua lembar.

Persyaratan Kedua, foto copy surat keterangan dari Dinas Pendidikan, surat keterangan dari Dinas Kesehatan, surat keterangan hasil psikologi dari rumah sakit umum, dan surat keterangan dari dinas sosial OKU.

“Jika ada salah satu persyaratan tidak ada maka rekomendasi nikah dari PPPA OKU tidak bisa diterbitkan, ”jelasnya.

Lalu, langkah apa yang dilakukan PPPA OKU untuk mencegah ataupun meminimalisir terjadi pernikahan dibawah umur? Lukman mengaku selama ini aktif melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah di OKU tentang bahaya pernikahan di bawah umur.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News