Honor Pendamping Desa Dipangkas 2 Bulan
okusatu.id – Honor pendamping desa tahun ini, di pangkas 2 bulan. Kondisi tersebut mau tak mau di lakukan, karena kebijakan pemangkasan anggaran di seluruh kementerian, termasuk di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Anggaran yang di coret tahun ini, di ungkap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sangat besar. Yakni, Rp 722 miliar. Pemotongan tersebut, kata dia termasuk dengan pemotongan honor pendamping desa sebesar Rp 554,8 miliar.
“Anggaran yang di pangkas untuk pendamping desa ini setara dengan pemangkasan honor pendampingan desa selama dua bulan, ” ujarnya.
Baca juga :
STAI Baturaja Gelar Wisuda 2025, Pj Bupati OKU : Jangan jadi penonton
Rahasia Keutamaan Malam Nisfu Syaban: Amalan, Doa, dan Persiapan Menyambut Ramadhan
Masih kata dia, akibat pemangkasan, honor pendamping desa hanya bisa di bayarkan selama 10 bulan.
Meski demikian, dirinya menyebut tidak akan berpangku tangan. Pihaknya akan mencarikan solusi, agar honor pendamping desa bisa selesai 12 bulan atau satu tahun penuh.
“Jangan galau, kami akan perjuangkan, ” janjinya.
Usulan Anggaran
Tahun ini Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengusulkan anggaran Rp 2 triliun lebih.
Namun, setelah terpapar kebijakan pemangkasan anggaran Rp 722 miliar, anggaran di kementerian tersebut masih Rp 1.45 miliar.
Selain itu, anggaran yang terpangkas ada di pos perjalanan dinas Rp 64.3 miliar, serta bantuan pemerintah sebesar Rp 23.8 miliar.
baca juga :
Polres OKU Resmi Perpanjang Larangan Mobil 8 Ton Melintas di Jalan Cor Beton
Dua Pos Tak Tersentuh Pemangkasan
Yandri menyebut ada dua pos yang tak tersentuh pemangkasan anggaran. Dua pos tersebut merupakan pos wajib yang di keluarkan. Yakni, pos gaji pegawai yang besarannya mencapai Rp 251 miliar, serta hibah dari World Bank sebesar Rp 18, 6 miliar.
Prabowo Pangkas Rp 306 T
Pemangkasan anggaran di tahun ini, di minta presiden Prabowo Subianto, sebesar Rp 306 triliun.
Perintah pemangkasan tertuang dalam instruksi Presiden RI No. 1 tahun 2025.
Instruksi tersebut di barengi juga dengan surat Kementerian Keuangan yang berisi efisiensi anggaran di Kementerian dan Lembaga.
Baca juga :
Satgas Dibentuk Pemprov Sumsel, Bulog Di Mintas Serap 2/3 Gabah
16 Kementerian Lembaga Terdampak
Sebelumnya di kabarkan ada 16 Kementerian dan lembaga yang tak terpapar pemangkasan anggaran. Namun, belakangan di kabarkan 16 kementerian dan lembaga ini, ikut meramaikan khasanah pemangkasan.
Pemangkasan instruksi presiden
Kebijakan pemangkasan anggaran tahun 2025 sesuai dengan instruksi presiden RI Prabowo Subianto no 1 tahun 2025 tentang effisiensi belanja APBD 2025. (13)











