“Nominal dananya disesuaikan dengan kebutuhan setiap desa dalam pelaksanaan musyawarah pemilihan kades PAW, ” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Masa jabatan kepala desa (Kades) resmi diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 untuk satu periode.
Perpanjangan jabatan kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Surat Keputusan(SK) perpanjangan masa jabatan Kades, BPD dan perangkat desa diserahkan langsung oleh Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd di gedung kesenian baturaja, pada 20 Juni 2024.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, maka masa jabatan Kades, BPD dan perangkat desa di OKU resmi diperpanjang menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun.(15)