Headline

Kepala Korban Digetok Senpi, Begal Sadis Diringkus

×

Kepala Korban Digetok Senpi, Begal Sadis Diringkus

Sebarkan artikel ini

Kepala Korban Digetok Senpi, Begal Sadis Diringkus

MARTAPURA, okusatu.id – Begal sadis warga Sungai Tuha Desa Bantan Pelita Kecamatan BP Peliung, tak berkutik saat diringkus petugas Polsek Belitang II Polsek OKU Timur.

Nahasnya, Jurbi (27) begal bersenj*te apie ini diringkus di rumah mertuanya pada 28 Januari 2025. Itu pun setelah pelaku dan petugas terlibat aksi kejar-kejaran.

Penangkapan begal berd  *rah dingin ini berdasarkan laporan dari korban begal pada 27 Januari 2025.

Ketika itu, korban yang berjenis kelamin perempuan ini hendak ke klinik Slamet Medical Desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang II.

Dari rumahnya di Desa Menjangan, korban mengendarai sepeda motor Yamaha N Max BG 5996 YAM.

Malangnya si korban, saat berada di jalan tanggul irigasi BK 24 Desa Kelirejo Kecamatan Belitang II, laju sepeda motor korban dihadang Jurbi dan rekannya.

Kedua pria yang asing di mata korban ini, mengendarai sepeda motor hoda Beat warna hijau. Salah satu pelaku langsung menod0ngkan senjate apie. Sementara pelaku lainnya siaga di atas motor.

Sembari menodongkan senjate apiu, pelaku meminta kunci sepeda motor yang kendaraai korban. Namun, belum sempat kunci diberikan, pelaku langsung menarik tas ransel milik korban.

Tak cukup sampai di situ, korban yang ketakutan bukan main ini, masih diberi pelaku hadiah berupa getokan keras di bagian kepala belakang menggunakan senj*ta apie.

Jilbab yang menutup rambut korban, juga ditarik lepas sembari meminta cincin yang dipakai korban. Namun, korban enggan memberikannya, dan langsung berusaha melarikan diri.

Melihat korbannya melarikan diri, pelaku tidak mengejar. Melainkan ikut kabur dengan dua motor menuju Desa Kelirejo.

Kapolsek OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri menjelaskan, pihaknya langsung melakukan perburuan, setelah mendapat laporan dari korban.

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II melakukan pengejara. Petugas bertemu pelaku dan terjadi aksi kejar-kejaran. Pelaku berhasil kabur, “ ujarnya.

Kemudian, Tim Opsnal Polsek Belitang II mendapat kabar, jika pelaku berada di Sungai Tuha Desa Bantan Pelita Kecamatan BP Peliung.

Bersama Tim SW Polres OKU Timur, Tim Opsnal Polsek Belitang II meluncur ke lokasi.

“Pelaku ditangkap di rumah mertuanya. Anggota juga menemukan barang bukti satu pucuk senj*te apie milik pelaku bersama enam butir amunisi, “ terangnya.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke rumah orangtuanya di dusun Petanggan Desa Negeri Pakuan Kecamatan BP Peliung untuk mengambil sepeda motor hasil begal.

Atas perbuatannya, pelaku kenakan pasal 364 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan dipidana dengan ancaman paling lama 9 tahun. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News