baca juga :Operasi Patuh Musi 2023, Bidik Delapan Pelanggaran
baca juga : Digeledah Petugas, Pengedar Narkoba Tak Bisa Berkelit
“Di tahannya mulai 10 Juli 2023, ” jelas Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan.
Pihak kejaksaan juga sudah mempelajari berkas perkara Lina Mukherjee.
Ancaman 6 Tahun Penjara
Dalam berkas perkara tersebut, Lina di jerat pasal 28 ayat (2), Junto pasal 45 ayat (2) undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
baca juga :Misteri Danau Merah Bengkulu dan Sumsel, Simpan Batu Mirah Delima Serta Pusaka Kerajaan
baca juga : Pertolongan Pertama Antisipasi Rabies Pasca Digigit
“Ancaman hukuman 6 tahun bui, ” tuturnya.
Untuk barang bukti yang di terima Kejari Palembang yakni, satu unit Ponsel yang di gunakan untuk merekam video serta akun media sosial @Linamukherjaa_
baca juga :Inilah Kecamatan dengan Jumlah Janda Terbanyak di OKU, Rata-rata Cantik dan Berusia Muda