OKU SATU – Nasib ribuan honorer masih terombang-ambing. Sementara rencana penghapusan status pegawai Non ASN ini, semakin dekat.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) merencanakan penghapusan mulai di lakukan 28 November 2023.
Sementara untuk penghapusan ini, pemerintah masih berupaya agar seluruh tenaga tersebut terserap di daerah masing-masing. Sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.
Bagaimana dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu?
Hasil pendataan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) OKU November 2022, jumlah honorer di OKU sebanyak 6.534 orang.
Rinciannya, Tenaga honorer Teknis sebanyak (3.524 orang) kesehatan (1.317 orang) dan tenaga honorer guru sebanyak (1.693 orang)
Bila melihat data, honorer teknis mendominasi honorer di OKU atau penyumbang terbanyak mencapai 3.524 orang.
Kemudian di susul tenaga honorer guru 1.693 orang dan honorer tenaga kesehatan sebanyak 1.317 orang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU sendiri telah mengusulkan formasi ke Menpan RB sebanyak 2.319 honorer pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini atau 2023.
Rinciannya, tenaga honorer Teknis 149 orang, tenaga honorer kesehatan atau tenaga kesehatan (Nakes) 851 orang dan Tenaga honorer guru 1.139 orang.
Jumlah usulan PPPK yang di usulkan belum bisa mengakomodir jumlah tenaga honorer yang ada. Dari 6.534 orang jumlah honorer, pemkab mengusulkan 2.139 orang. Sedangkan sisanya, 4.395 tenaga honorer masih belum jelas masa depannya.
Jika rencana penghapusan tenaga honorer diterapkan bulan November 2023, maka tugas tenaga honorer tinggal lima bulan lagi (Juni-November 2023).
bekerja sembari menikmati gaji tiap bulan pada organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, sembari menunggu kebijakan dari pemerintah pusat yang sampai detik ini masih belum ada kejelasan.
Masih Tunggu Pusat
Kaban BKPSDM OKU Mirdaili S.STP, MSI, melalui Kabid pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi Hj Ari Susanti tak menampik, bila jumlah tenaga honorer yang di usulkan belum sebanding. Terutama dengan jumlah tenaga honorer OKU hasil pendataan pada November 2022.
Menurut Ari, jumlah formasi P3K yang di usulkan ke Menpan RB merupakan hasil Analisi Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-Abk) berdasarkan kebutuhan pegawai di OKU.
“Formasi P3K OKU yang kita usulkan ke Menpan RB sudah sesuai kebutuhan pegawai OKU melalui kajian dan Anjab-Abk,”kata Ari kepada jurnalis OKU SATU.Id.
Lalu, kapan rekrutmen P3K dimulai, wanita berhijab ini belum mengetahui pasti. ia berdalih, sejauh ini belum ada informasi dari pusat.
“Rekrutmen P3K insya Allah ada, tinggal menunggu jadwalnya saja,”sebutnya.
Terkait kebijakan pemerintah pusat akan menghapuskan tenaga honorer di tanah air Indonesia, Ari membenarkan.
Menurut Ari, penghapusan tenaga honorer berdasarkan amanat undang-undang aparatur sipil negara (UU ASN) nomor 5 tahun 2014 dan surat edaran nomor B/185/M.SM.O2.03/2022 yang di undangkan pada 31 Mei 2022.
“Penghapusan tenaga honorer sesuai amanat undang-undang. Di mana status pegawai hanya ada dua. Yaitu ASN dan P3K,”tegasnya.
Di katakannya, penghapusan tenaga honorer, ada untung dan ruginya. Di lihat dari keuntungan, dengan penghapusan honorer terjadi penghematan atau efesiensi anggaran pemerintah daerah yang cukup besar.
“Kita contohkan saja, gaji honorer kita ambil rata Rp500 ribu/bulan di kali 6.534 tenaga honorer, maka nominalnya mencapai Rp3,2 Miliar lebih setiap bulan. Kalau setahun dan seterusnya sudah berapa miliar coba,” sebutnya.
Tapi, lanjutnya bila di lihat dari sisi rugi, maka tak di pungkiri bahwa penghapusan tenaga honorer ini maka akan terjadi kekurangan pegawai singinikan.
Khususnya pegawai pada OPD yang memerlukan personil banyak dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Seperti layanan kesehatan, Dinas pendidikan, Satpol PP, Damkar dan lainnya.
“Kita berdoa saja semoga sebelum November tahun ini, ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait hasip tenaga honorer,” tukasnya.(din)