bekerja sembari menikmati gaji tiap bulan pada organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, sembari menunggu kebijakan dari pemerintah pusat yang sampai detik ini masih belum ada kejelasan.
Masih Tunggu Pusat
Kaban BKPSDM OKU Mirdaili S.STP, MSI, melalui Kabid pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi Hj Ari Susanti tak menampik, bila jumlah tenaga honorer yang di usulkan belum sebanding. Terutama dengan jumlah tenaga honorer OKU hasil pendataan pada November 2022.
Menurut Ari, jumlah formasi P3K yang di usulkan ke Menpan RB merupakan hasil Analisi Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-Abk) berdasarkan kebutuhan pegawai di OKU.
“Formasi P3K OKU yang kita usulkan ke Menpan RB sudah sesuai kebutuhan pegawai OKU melalui kajian dan Anjab-Abk,”kata Ari kepada jurnalis OKU SATU.Id.