“Bukan gelar Pemerintahan Adat di Marga – Marga Semende apalagi Gelar untuk di tabalkan kepada orang lain di luar Adat Semende. Ini Gelar Nasab dalam rumah Tunggu Tubang, ” Jelasnya lagi.
Pemerintahan Adat Semende Darussalam, di kukuhkan sejak tahun 2019. Fungsinya sebagai perpanjangan Pendiri Adat Semende untuk menata kembali Adat Semende serta meluruskan sejarah Adat Semende serta memayungi wilayah Adat Semende di wilayah eks Marga – Marga Semende di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung.
Baca juga Rapat Tokoh Adat Semende Panas, Soal Pemberian Gelar Pejabat;
Pemerintahan Adat Semende Darussalam berdiri sendiri dan sejajar dengan Kerajaan /Kesultanan di Nusantara dan telah di akui sebagai lembaga resmi yang mengatur dan mengelola Adat Semende di wilayah eks Marga-Marga Semende dan keberadaan Pemerintahan Adat Semende Darussalam.