7. Selalu waspada, amati serta amankan apabila ada yang mengganggu jalannya pemungutan dan penghitungan suara.
8. Anggota harus memberikan himbauan yang tegas dan humanis terhadap masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
9. Petugas Pam TPS dilarang masuk ke dalam TPS. Apalagi mempengaruhi jalannya jalannya Pilkades.
10. Anggota tidak meninggalkan TPS sampai dengan selesai seluruh rangkaian pemungutan dan penghitung suara. Serta laksanakan pengawalan kotak suara ke kantor PMD.