“Mendapati informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan. Lalu melihat tersangka MH dan AR sedang melakukan pengisian secara berulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Yudha, Kamis (24/8).
“Saat anggota kami mendekati tersangka MH dan AR, anggota menemukan di dalam mobil terdapat tangki yang sudah di modifikasi,” tambahna.
Berdasarkan pengakuan tersangka MH, mereka melakukan kegiatan itu atas perintah BD dan barcode pengisian BBM ada di rekan tersangka SG.
“Kemudian anggota kami langsung mendatangi rumah BD. BD pun mengakui bahwa ia memerintahkan tersangka MH dan AR mengisi BBM subsidi secara berulang di SPBU tersebut,” ungkap Yudha.
Tersangka Mendapat Keuntungan Rp 1200 per Liter
BBM yang sudah di isi di SPBU akan di antar ke rumah BD untuk di jual eceran seharga Rp 8.000 per liter.
“Untuk satu liter solar di beli tersangka MH dan AR seharga Rp 6.800. Dan akan di jual eceran dengan harga Rp 8.000 per liter. Jadi untuk satu liter BBM tersangka BD mendapatkan keuntungan sebesar 1.200,” terang Yudha.