Lebih lanjut Yudha mengatakan bahwa dalam satu hari, tersangka MH dan AR mengisi BBM sebangak 1 ton atau 1.000 liter per hari.
“Aktivitas ini ( penyalahgunaan BBM Subsidi ) sudah berlangsung selama satu tahun,” jelas Yudha.
Selain tujuh tersangka, anggota juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil merek Isuzu Panther nopol BG 1580 PH, tangki besi kotak yang sudah termodifikasi kapasitas ± 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 291 liter.
Kemudian satu unit mobil merek Mitsubishi L300 nopol BG 1496 FW beserta tangki besi kotak yang sudah di modifikasi. Dengan kapasitas ± 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 291 liter.
Selanjutnya satu unit mobil merek NKR 66 nopol BG 4130 MF beserta tangki besi kotak yang sudah di modifikasi. Dengan kapasitas ± 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 160 liter.